Definisi Syariat dan Sembilan Landasan Hukum Syariat
Kata syariat / syar'i sering kita jumpai di ucapkan para Dai dan ulama saat berceramah, saat mendengar obrolan teman - teman kita, atau dari buku yang kita baca, tentunya kita semua faham apa yang dimksud dengan kata syariah, namun Alangkah baiknya kita plajari kembali apa Makna dari kata syariah.
Apa makna asli syariat ?
Merujuk kepada kamus literatur bahasa Arab kata syariat berasal dari sya-ra-‘a yang artinya memulai, mengawali, memasuki, memahami. Dalam definisi lain, kata ini juga bisa berarti Dasar peraturan, undang - undang, syariat.
Syariat Islam (bahasa Arab: شريعة إسلامية) yakni berisi hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun non- muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini.
Sedangkan secara etimologi islam, kata syariat memiliki tiga arti yaitu ;
Pertama, Syariat yang berarti madzhab atau metode yang lurus.
Kedua, Jalan yang lurus dan jelas.
Ketiga, diartikan sebagai ketetapan - ketetapan Allah SWT, yakni ketetapan yang mencakup semua jenis aktifitas yang dilakukan, baik yang berkaitan dengan Hati ( keyakinan, i'tiqad) maupun aktifitas lahir seperti ibadah dan Amalan - Amalan Islam.
Kemudian dari tiga Arti dari syariat maka lahirlah Hukum fiqh, sebagai landasan atau pemahaman atas hukum - hukum yang bersifat amali lahiriyah.
Dan Ilmu Tauhid yaitu sebiah ilmu yang membahas tentang Amali bathiniyah ( keyakinan yang harus dimiliki setiap muslim).
Dari itu kata syariat juga bisa disandingkan dengan kata fiqh.
Maka dalam kontes tersebut, syariat merujuk kepada hukum yang berasal dari wahyu atau Allah SWT .
Sedangkan fiqh merujuk kepada hukum yang merupakan hasil dari ijtihad para mujtahid.
Definisi Syariat dalam Agama Islam
Definisi syariat menurut para Ulama
Pemaknaan syariat atau definisi syariat antar ulama memiliki redaksi yang cukup berbeda.
• Imam al-Qurthubi misalnya, beliau mendefinisikan syariat islam sebagai agama yang Allah syariatkan kepada hamba – hambaNya.
(kitab Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an).
• Ibnu Taimiyah mendefinisikan syariat Islam sebagai menaati Allah, menaati Rasul-Nya, dan para pemimpin dari kalangan orang beriman ( Kitab Majmu' Fatawa)
• Imam Ibnu Atsir Al-Jazari menyebutkan bahwa definisi syara’ dan syariat lebih menitikberatkan kepada agama yang Allah syariatkan atas hamba-hamba-Nya. Yaitu agama yang Allah tetapkan bagi mereka dan wajibkan atas mereka. (kitab an-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar)D
• Dr. Umar bin Sulaiman Al-Asyqar mengungkapkan definisi yang lebih rinci bahwa syariat adalah hukum-hukum yang Allah tetapkan di dalam kitab-Nya atau datang kepada kita melalui jalan rasul-Nya di dalam sunnah beliau, tidak ada bedanya apakah hukum-hukum tersebut dalam bidang akidah, amal, ataupun akhlak.” (Al-Madkhal ila Asy-Syari’ah wa Al-Fiqh Al-Islami, 14)
Dalam Bukunya yang berjudul berjudul Kaidah dan Neraca dalam Memahami Syariat dan Filsafatnya , Doktor Athiyah Fayyadh membagi terminologi syariat ke dalam dua definisi:
Syariat dalam Makna Umum
Dalam makna umum, syariat mencakup seluruh hukum yang menjadi ketetapan Allah dan diwajibkan kepada hamba-hamba-Nya. Hukum ini disampaikan melalui wahyu yang turun atau melalui lisan rasul-Nya. Definisi syariat dalam makna umum ini mencakup hampir semua aktivitas yang dilakukan manusia. Mulai dari segi akidah, moral, ibadah, pekerjaan, politik, hukum, kekuasaan, warisan, pemberian, dan lain sebagainya.
Luasnya cakupan syariat secara umum ini mengisyaratkan bahwa Islam adalah agama yang menyeluruh dan sempurna. Sehingga, segala hal telah memiliki koridor dan aturan yang jelas. Baik dari segi perintah hingga tata laksananya.
Syariat dalam Makna Khusus
Sedangkan syariat dalam makna khusus hanya mencakup sebagian dari hukum – hukum syar’i karena adanya sebab dan kebutuhan tertentu.
Misalnya, pada saat kata syariat digunakan bersama dengan kata akidah, maka definisi syariat menjadi hal – hal yang berkaitan dengan hukum – hukum fisik.
Seperti hubungan antara manusia dengan Rabbnya, dengan sesama manusia, dengan alam, dan juga dengan kehidupan. Sedangkan pada definisi ini, akidah merujuk pada hal – hal yang berkaitan dengan keyakinan dan iman.
SEMBILAN DASAR HUKUM SYARIAT
1. AL-QUR'AN
Di dalam kitab suci ini terkandung perintah dan larangan Allah yang bersifat mengikat setiap orang (yang mengaku) Muslim, serta tidak dapat diganggu gugat. Tapi juga di dalamnya berisi petunjuk yang dapat diterapkan secara luwes (fleksibel) serta perlu penjelasan dan tepat pada kondisi bagaimanapun, kepada siapapun, dan untuk zaman kapanpun.
2. AS-SUNNAH (HADITS) AS-SUNNAH (HADITS).
Meliputi segenap perkataan, perbuatan, pernyataan, pengakuan, gerak-gerik isyarat, ke-diaman, sifat, keadaan, hasrat, dll, dari Nabi Muhammad SAW.
3. IJMA'
Merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin yang mempunyai hak atau kewenangan berdasarkan ilmu pengetahuan mereka yaitu para alim ulama, fuqaha, syekh, habib, atas suatu hukum, pada suatu masa.
IJMA'dapat dibagi menjadi :
IJMA' KAWLI (konsensus yang dinyatakan oleh mereka yang berwenang), dan IJMA' SUKUTI, yakni persetujuan bulat-bulat yang dianggap ada kalau salah satu di antara mereka mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh lainnya, namun (atau meskipun) mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya. (Parameternya tetap Al- Qur'an dan As-Sunnah). (seperti penetapan 1 Ramadhan misalnya).
4. QIYAS QIYAS.
Yakni penarikan suatu kesimpulan hukum, secara induktif atau deduktif, atas suatu kasus melalui pemikiran analogis dengan bersandar pada Al-Qur'an atau Hadits.
Atau dengan kalimat lain, menyamakan hukum suatu perkara yang tidak dijumpai nash/hukumnya dalam Al-Qur'an atau Hadits, dengan hukum suatu perkara lain yang sudah jelas nash/hukumnya atas dasar kesamaan sebab illat.
5. IJTIHAD IJTIHAD
Suatu usaha oleh para Ulama dan pakar Hukum yang berwenang untuk mengambil suatu kesimpulan hukum dengan cara atau metode tertentu (deduksi, argumentasi melalui proposisi kategoris, argumentasi dengan analogi, dan berbagai sarana pemikiran induktif) atau suatu perkara, kesamaran hukumnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah hingga perlu penafsiran.
Ijtihad inilah yang merupakan salah satu kunci pokok dinamika perkembangan prestasi dan prestise Islam, tapi juga akan memunculkan berbagai aliran dan kesesatan karena pintu ijtihad dibuka tanpa aturan dan parameter yang benar.
Baca : Pengertian Ijtihad, Hukum dan Syarat Mujtahid
6. ISTIHSAN ISTIHSAN.
Penetapan hukum (kekecualian) dengan tidak menggalinya secara Qiyas dari Al-Qur'an dan Hadits, tetapi didasarkan pada kepatutan (yang lebih cocok dengan waktu dan tempat) atau prinsip-prinsip umum ajaran Islam, semisal keadilan dan kasih-sayang, atau mengambil yang terbaik dari yang terjelek.
7. MASLAHAH MURSALAH atau ISTISHLAH.
Yaitu penetapan hukum berdasarkan pertimbangan maslahat (kebaikan, kepentingan) ummat yang bersendikan asas "menarik manfaat, dan menghindari mudharat" walaupun tidak ada ketentuannya dari hukum Syara (Al-Qur'an dan Sunnah) baik secara umum maupun secara khusus.
Dan agar tidak tergelincir pada pemenuhan hawa nafsu belaka maka disyaratkan supaya : Tidak bertentangan dengan pandangan agama islam yaitu hukum atau prinsip dasar yang telah ditetapkan berdasarkan Nash atau Ijma.
Harus terbukti dan meyakinkan kebesaran manfaatnya, mencegah adanya bahaya, bersifat Haqiqiyah (benar adanya). Tidak boleh hanya sekedar bahan percobaan dan bersifat dugaan.
Harus menyeluruh dan umum (kulliy), tidak boleh juz'y (terbatas) semisal untuk pribadi dan golongan tertentu saja.
8. URF
URF Yaitu kebiasaan atau adat istiadat yang dianggap baik dan diterima akal sehat sepanjang tidak bertentangan dengan sumber hukum lain yang lebih tinggi.
9. ISTISHHAB ISTISHHAB.
Merupakan pelangsungan atau penetapan hukum berlaku hukum asal (yang ada) sampai didapatnya ketetapan dalil yang merubahnya
KATA SYARIAT DALAM AL-QURAN
Dalam al-Quran, kata syariat baik berbentuk kata kerja (verb), kata benda, ataupun kata sifat terdapat dalam beberapa ayat.
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu)…” (QS. Al-Jatsiyah: 18)
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
“Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah: 48)
إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا
“…ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu…” (QS. Al-A’raf: 163)
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ
“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu…” (QS. Asy-Syura: 13)
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21).
*Penutup
Dalam buku "Sejarah Tasri' Islam"
KH. Maimoen Zubair Beliau berkata ;
"Makna Syariat adalah Hukum Allah yang berta'alluq kepada semua perbuatan mukalaf ( Baligh dan berakal) tiada satu perbuatan bagi mereka kecuali pasti ada hukum dari Allah".
Wallahu 'alam
0 Response to "Definisi Syariat dan Sembilan Landasan Hukum Syariat"
Post a Comment