Kurban, Macam - macam Hukum Kolektif Kurban, dan syarat sah Hewan kurban

Musim Kurban atau Hari raya idul adha adalah Salah satu hari raya Umat Islam yang datang pada bulan Haji atau biasa di sebut dengan lebaran besar.

Saat musim kurban tiba, bagi orang - orang muslim yang mampu akan berlomba untuk mengeluarkan atau memberi hewan kurban, dan tidak sedikit pula umat agama lain yang ingin berpartisipasi menyumbangkan hewan kurban untuk disembelih saat Idul Adha. Mereka ikut merayakan dengan tujuan toleransi dan membantu sesama manusia.

Dan saat Hari raya idul adha tiba, banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat tentang Hukum Kurban, Berikut beberapa pertanyaan mendasar yang sering kita dengar.

Pertanyaan tentang macam - macam Hukum Kolektif Kurban, dan syarat sah Hewan kurban 

* Apa saja syarat syah hewan Kurban?

* Apakah sah kurban dengan sistem Iuran ?

* Apa hukum hewan kurban sumbangan dari agama selain Islam?

* Bolehkah Mengeluarkan kurban untuk orang tua yang telah meninggal?

* Bolehkah Kurban menggunakan Uang ?

* Bolehkah kurban dengan kambing betina?

* Bisakah Kurban sekaligus Aqiqah ?

* Bagaimana Hukum menjual Kulit / daging Hewan Kurban ?

Untuk Mengetahui jawaban dari beberapa pertanyaan diatas mengenai Hukum, syarat Sah Kurban, mari kita simak penjelasanya dibawah Ini :

Pengertian Ibadah Kurban dan syarat sah Kurban

Kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat

Berkurban hukumnya adalah sunnah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga.
Sedangkan bagi yang memiliki keluarga dan mampu hukumnya sunnah kifayah.
Sunnah kifayah bersifat kolektif yang artinya jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka gugur hukum makruh bagi yang lain.
Dan mengeluarkan Kurban bisa menjadi wajib jika sudah dilakukan nazar.

Ibadah Kurban adalah salah satu Amalan Islam atau cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan juga sesama manusia. Setiap Amalan baik termasuk kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat, Maka dari itu, ada syarat yang harus di penuhi saat berkurban, berikut syarat syah Kurban :

Pelaksanaan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam dari syarat sebagai murokab (yang berkurban) , syarat Hewan yang baik untuk dijadikan kurban hingga tata cara menyembelih hewan kurban.
Tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan harus memenuhi syarat tertentu.

Syarat sah Orang yang Berkurban

- Islam / mukalaf
- Berakal
- Mampu

Syarat sah hewan kurban dan Cara memilih Hewan Qurban

syarat sah hewan kurban
Syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi.
Dalam menjalankan Ibadah pastinya kita Inginkan yang terbaik dari apa yang kita bisa, dalam Hal Ibadah kurban, tentunya memilih Hewan yang baik akan menabah nilai dari Ibadah tersebut.

Hewan yang baik untuk dijadikan kurban harus memenuhi sejumlah syarat sah hewan kurban yaitu :

Syarat pertama, hewan kurban haruslah hewan ternak seprti : unta, sapi, kambing, atau domba.
Selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Misalnya Unggas, tidak bisa dijadikan hewan kurban seprti ; Ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Hal itu merujuk pada firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj yang Artinya :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj 34).

Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur dalam syariat Islam, berikut syarat Usia hewan kurban :

Syarat Umur Hewan Qurban yang di Bolehkan

Jika hewan yang akan dikurbankan adalah Unta maka minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6

Syarat Untuk Hewan kurban Sapi dan kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3

Syarat Untuk Hewan Kurban Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun

Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan atau lebih jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan

Sedangkan Untuk Syarat Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan syariat.
Atau jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya.

Syarat ketigaadalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban.

Hewan Tidak Syah Untuk Berkurban

Apa yang menyebabkan Hewan menjadi tidak sah ?
Ada beberapa jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yakni karen acacat seperti :

Hewan yang buta salah satu matanya
Hewan pincang salah satu kakinya
Hewan sakit yang tampak jelas sehingg kurus dan dagingnya rusak
Hewan sangat kurus
Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya
Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban.

Namun tidak termasuk tidak sah jika hewan yang cacat di bagian tanduk seprti pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, hewan yang demikian tetap sah dijadikan hewan kurban.

Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban disembelih pada waktu Iduladha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit. Waktu penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah

Baca : Tata cara Menyembelih Hewan Kurban lengkap

Macam - Macam Hukum Kurban (kolektif)

1. Bolehkah Kurban dengan sistem Iuran ?

Banyak sekelompok Orang atau keluarga yang mempraktekan kurban dengan sistem iuran / urunan, apakah Bisa, sah dan apa Hukumnya ?

Kurban dengan sistem Iuran Tidak Bisa, dalam artian tidak menggugurkan Hukum kurban, dan hanya mendapatkan pahala bersedekah ( jika Hewan kurban hanya seekor kambing dan diniatkan untuk banyak orang).

Namun jika Kurban Iuran menggunakan satu ekor sapi maka menjadi boleh dengan syarat tidak lebih dari 7 orang atau anggauta keluarga yang ikut Iuran.

Berikut Ketentuanya :

Ketentuan Qurban Kambing

Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Yang dimaksud disini adalah dalam masalah pembiayaannya, seekor kambing tersebut dibeli hanya oleh satu orang, tapi boleh diniatkan untuk dirinya sendiri ataupun untuk seluruh anggota keluarganya, walaupun dalam satu keluarga berjumlah 100 orang. Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138)

Ketentuan Qurban Sapi dan Unta

Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.

Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Seperti halnya yang telah dijelaskan pada ketentuan qurban kambing, maka pada qurban sapi dan onta disini, adalah seekor sapi dibeli secara bersama-sama oleh 7 orang, dan onta dibeli 10 atau 7 orang. (Shahih Fiqih Sunnah,).

2. Apa hukum hewan kurban sumbangan dari agama selain Islam?

Beberapa persoalan ibadah tertentu, niat umat agama lain dinyatakan sah, tapi tidak dengan ibadah kurbannya.

Meski tidak sah atas nama kurban, sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh umat agama lain tetap bisa menjadi manfaat. Hewan kurban yang disumbangkan boleh diterima atas nama sedekah. Sedekah ini tetap terhitung sebagai pahala umat agama lain yang bermanfaat di dunia maupun akhirtat.

Syekh Sulaiman al-Jamal menegaskan, “Orang yang menghidupi bumi mati maka ia mendapat pahalanya. Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban).

Manfaat sedekah bagi umat agama lain tertuang dalam Hasyiyah al-Jamal yang berbunyi.

“Aku berkata, petunjuk bahwa hadits tersebut melarang menghidupi bumi mati bagi kafir dzimmi ditolak. Sabda Nabi; maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya. Adapun di dunia, dengan banyaknya harta dan anak. Adapun di akhirat, dengan diringankan siksa seperti anjuran-anjuran syariat lainnya yang tidak membutuhkan niat, berbeda dengan ibadah yang membutuhkan niat, maka tidak sah dilakukan oleh orang kafir,” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 3.)

3. Bolehkah Mengeluarkan kurban untuk orang tua yang telah meninggal?

Bagi setiap anak pastinya Ingin Memuliakan kedua Orang tuanya, meskipun Orang tuanya telah meninggal, dalam hal ini, bolehkah mengeluarkan Kurban untuk orang tua yang telah meninggal ?
Menurut muqabil ashah, dan semua ahli sunnah Menyepakati Sah atau boleh, berdasarkan Hadis :


انه كان يضحى بكبشين احدهما عن النبي والاخر عن نفسه فقال أمرني به يعنى النبي فلا أدعه ابدا


Sesungguhnya Ali R.A berkurban dua kambing domba salah satunya untuk Nabi SAW, dan salah satunya lagi untuk dirinya sendiri, kemudian dia di tanya akan perbuatanya itu, Ali menjawab, Nabi SAW memerintahkanku untuk melakukanya, dan aku tidak akan meninggalkanya ( H.R at - Turmudzi)

4. Bolehkah Kurban menggunakan Uang ?

Terkadang orang ingin semuanya serba praktis, hingga mengganti kurban dengan Uang, bagaimana Hukumnya?
Tentu saja tidak boleh dan tidak sah ,karena ketentuan Kurban sudah jelas dalam Alquran :


والكل امة جعلنا منسكا ليذ كرواسم الله على مارزقهم من بهيمة الانعام


Dan bagi tiap - tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah Allah karuniakan kepada mereka. ( Q.S AL- Hajj :34).

6. Bolehkah kurban dengan kambing betina?

Akan lebih baik kurban dengan Hewan jantan, namun karena semakin banyaknya kesadaran berkurban terkadang membuat stok kambing jantan habis, dari yang demikian munculah pertanyaan bolehkah kurban dengan kambing betina ?
Jawabnya adalah boleh, sesuai dengan kesepakatan (ijma') para Ulama.

7. Bisakah Kurban sekaligus Aqiqah ?

Jawabanya menurut Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama adalah tidak bisa, karena hewan tersebut tidak bisa dikatakan kurban atau aqiqah, aqiqah dqn kurban merupakan satu kesunahan tersendiri ( kitab Hasiyah Qulyubi).

Baca : Tata cara, Hukum dan Doa aqiqah

8. Bagaimana Hukum menjual Kulit Hewan Kurban ?

Agar kulit hewan kurban bisa menjadi pemasukan kas Masjid dan untuk mengurangi repot dalam mengurusnya, panitia menjual kulit hewan kurban, sebetulnya hal tersebut tidak di bolehkan, dalam sebuah Hadits menjelaskan :


من باع جلد أضحييته فلا أضحية له


Barang siapa menjual kulit hewan kurbanya, maka tidak ada kurban baginya ( HR Baihaqi).

Penutup ;
Penjelasan Tentang Macam - macam Hukum Kolektif Kurban, dan syarat sah Hewan kurban di atas berdasarkan referensi dari Ayat Alqiran, Hadits dan Buku Kajian Amalan Islam.
Semoga bermanfaat dan bisa menjadi jawaban dari semua pertanyaan tentang hukum kolektif ibadah kurban.

0 Response to "Kurban, Macam - macam Hukum Kolektif Kurban, dan syarat sah Hewan kurban "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel