Pengertian Hukum Syari'ah dan Tasyri (ijtihad) serta Dinamika perjalanan legalitasi Tasyri

Pengertian Hukum Syari'ah dan Tasyri (ijtihad)serta Dinamika perjalanan legalitasi Tasyri.
Bismillahirahmanirahiim.
Pengertian Syari'ah dan Tasyri
Syari'ah ,atau yang dalam bahasa indonesia disebut syariat secara etimologi bahasa memiliki dua makna

1. Tempat Air mengalir yang biasa dituju untuk minum.

sebagai mana orang Arab menggunakan kata syari'ah
سرعت ا لإبلاذاوردت شريعةالما
"aku meminumi untuku ketika ia tiba ditempat air"

2. Syari'ah bimakna jalan yang lurus dan jelas.

seperti yang terdapat dalam Alqur'an :
ثم جعلناك على شريعة من ا لأمر فاتبعها ولاتتبع اهواء الذين لا يعلمون
Artinya :
Kemudian Kami jadikan kamu berada dijalan (syariat) dari urusan, maka ikutilah jalan itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang - orang yang tidak mengetahui. (QS: Al-jatssiyah : 18)

Dari Ayat diatas bisa kita tarik kesimpulan jika kata Syari'ah bisa bermakna jalan lurus yang menjadi ketetapan - ketetapan Allah SWT.
Ketetapan ini mencakup mencakup segala aktifitas Manusia baik yang berkaitan dengan Hati (i'tiqad atau keyakinan) maupun aktifitas lahir (ibadah dan muamalah).

Pengertian Tasyri’

Kata Tasyri’ diambil dari kata syari’ah.
Tasyri’ berarti : menetapkan hukum. Sinonim dari tasyri’ adalah Taqnin yang berarti menetapkan peraturan atau mengadakan undang-undang.
Dalam penetapan syari’ah, yang menetapkannya adalah Allah swt semata.
Sebab di dalam tasyri’ terdapat hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah-masalah gaib yang tidak dapat dijangkau oleh manusia.

Pengertian Ijtihad

Menurut etimologi adalah:
ﺑﺬﻝ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻟﺠﻬﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺻﻮﻝ ﺍﻟﻲ ﺍﻣﺮ ﻣﻦ ﺍﻻﻣﻮﺭ ﺍﻭ ﻓﻌﻞ ﻣﻦ ﺍﻻﻓﻌﺎﻝ
Artinya :
Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan sesuatu urusan atau sesuatu
perbuatan.”

Secara terminologi islam adalah:

ﺍﺳﺘﻔﺮﺍﻍ ﺍﻟﺠﻬﺪ ﻭﺑﺬﻝ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻟﻮﺳﻊ ﻓﻲ ﺍﺩﺭﺍﻙ ﺍﻻﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ

Artinya :
Pengerahan kesungguhan dengan usaha yang optimal dalam menggali hukum syara.
Ijtihad dalam arti luas meliputi:

a) Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang dikehendaki oleh nash yang zhanni dilalahnya.

b) Pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan hukum syara, yang amali dengan menetapkan Qaidah Syariah Kulliyah.

c) Pencurahan segenap kesanggupan untuk mendapatkan hukum syara’ yang amali tentang masalah yang tidak ditunjuki hukumnya oleh suatu nash dengan menggunakan sarana-sarana yang direstui oleh syara’ untuk digunakan mengenai masalah tersebut untuk ditetapkan hukumnya.

Jadi segala aktifitas Manusia di dunia ,tidak ada sedikitpun yang tidak diatur oleh ketentuan Allah SWT.
Pengertian Syariat Islam
Dalam kamus bahasa Arab kata Islam mempunyai beberapa makna yaitu ; Kepatuhan , ketaatan , kepasrahan dan ketululusan.

Secara Triminologis Islam diartikan sebagai upaya penyerahan diri kepada Allah Swt dengan cara menjalankan Syariat yaitu ; Meng Esa kan , taat , patuh , dan tidak menyekutukan _Nya.
Kemudian Syarat disini adalah Syariat yang dibawa Nabi kita Muhammad SAW yaitu syariat Islam
Seperti yang termaktab dalam Al quran :
ان الدين عند الله ا لإسلام
"sesungguhnya Agama disisi Allah adalah Islam"

Dengan Demikian Syariat Islam bisa diartikan "Semua ketetapan( Hukum) Allah yang disampaikan dan diajarkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Hukum Allah meliputi tatanan Aqidah , ibadah , Muamalah dan berbagai aspek kehidupan manusia agar bisa menuju kehidupan Bahagia Dunia dan Akhirat biridallah (dengan ridha Allah)" Baca :Pengertian Ijtihad,Hukum, syarat dan fungsi ijtihad

Perbedaan Fiqih dan Syari'ah

Fiqih diartikan sebagai pemahaman atas hukum - hukum syariat yang bersifat Amali (perbuatan) .
Dalil - dalil fiqih bersumber dari dari dua landasan dasar syariaat yaitu ;

Al - Quran dan Hadits , serta melalui metodologi penggalian Hukum yang disebut Ushul fiqih.

Fiqih merupakan bagian dari syariat , yang merujuk pada arti syari'ah yang memiliki dua cakupan yakni undang - undang yang mengatur aktifitas lahir ( ibadah muamalah)
dan perundang - undangan yang mengatur aktifitas bathin ( keyakinan ).

pada period awal Islam ( masa Nabi dan sahabat) fiqih sebenarnya memiliki makana yang hampir sama dengan Syariat.
namun seiring perkembangan waktu , fiqih mengalami spesifikasi makna yaitu hanya ditujukan untuk perundag - undagan yang bersifat praktis (amaliyah furu'iyah).

Hikmah Syari'ah (Hukum Islam)

✅ Hukum Syariah memiliki peran penting dalam terciptanya tatanan kehidupan menuju kemaslahatan dunia dan akhirat.

✅ Hukum syariat mampu menyegarkan dan menyejukan hati.

siapa saja yang mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari - hari maka ia akan merasa kesejukan dalam menjalani kehidupan dunia.
seperti halanya Orang yang sedang kehausan ditengah gurun pasir kemudian menemukan Air dan meminumnya.

✅ Mengantarkan pada kebahagiaan Dunia dan Akhirat.
Hukum Islam (Syaria'ah) mampu mengantarkan Orang - Orang yang menjalani kehidupan denganya menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.

Karena tidak ada jalan yang lain yang dapat menghantarkan pada tujuan kecuali jalan yang telah menjadi ketetapan Allah SWT.
perjalanan Legalisasi Hukum Islam (Tasyri)
Dalam sejarah perjalanan Hukum Syariah Islam, legalisasi hukum islam dihasilkan melalu beberapa tahap dan rentang waktu yang cukup panjang.

Ada enam periode masa perjalanan Tasyri (legalisasi hukum Islam)

Periode perjalanan Tasyri

* pertama periode Nabi (masa pembinaan)
Dalam periode ini dimana sebagai masa pembinaan berlangsung kurang lebih 20 tahun.
Dimasa itu semua Hukum masih berpusat kepada Beliau Nabi Muhammad Saw.
karena segala permasalahan / persoalan yang muncul semua diserahkan pada Nabi Muhammad Saw sebagai pengemban wahyu dan penyebar sunah.
Dari sinilah Syariat Islam mulai dibangun, dan benar - benar berlaku efektif dalam semua bidang mulai dari segi Aqidah , Hukum , etika dan Moral.

*Periode Khulafaurrasyidin ( periode masa pertumbuhan), 11 - 40 H/ 660 M
Dinamakan periode pertumbuhan Syariat Islam yang dimulai di periode Kulafaurrasyidin sampai periode awal Dinasti Umayah.
Pada masa Ini aktifitas Tasyri menjabarkan Al Quran sebagai sumbet rujukan utama hukum Islam dan tumbuhnya hukum lain yaitu Hukum Ijma' dan qiyas.

* Periode Dinasti Umayah ( periode perkembangan) , 41 - 142 H /661 - 750 M.
Pada periode perkembangan ini legalitas hukum islam (Tasyri) di kembangkan dengan semangat ijtihad para intelektual Islam pada masa itu.
kemudian menjadikan sunah nabi sebagai sumber rujukan kedua dari hukum syariat Islam.
dan pengelompokan para mujtahid dalam 2 aliran (metode ijtihad) besar yaitu : Aliran Al -Hadits dan Aliran Al Ray.

* Periode Dinasti Abasiyah (periode pematangan), 132 - 334H / 750 - 945 M.
Dalam periode ini adalah awal mula lahirnya teori ushul fiqih yang menjadi acuan dasar madzhab - madzhab fikih dalam proses penggalian Hukum.
Sehingga dengan kehadiran Ushul fiqih ,Ijtihad menjadi lebih matang dalam proses menentukan atau menggali Hukum syari'ah.

* Periode Masa Taklid
Pada periode ini aktiftas legalisasi Syariat lebih kepada taklid dan pensyarahan hasil ijtihad para mujtahid.

* Periode masa stagnasi
Masa ini adalah kelanjutan dari masa taklid dimana kemudian umat mulai sadar dari ketertinggalan mereka diberbagai bidang.
Umat islam pada masa stagnasi hanya mengandalkan pemikiran Imam - imam madzhab terdahulu.

Sedangkan masa kebangkitan mulai terlihat pada pertengahan abad ke 7 hingga sekarang.
yaitu ketika para Intelektual Islam mulai melihat realitas bahwa hasil rumusan - rumusan terdahulu masih memerlukan peninjauan ulang.
Hal itu dilakukan demi terciptanya rumusan hukum yang bisa menyesuaikan realitas kekinian.

Hingga mulailah diaakan diskusi - diskusi tentang perubahan madzhab fikih.
kemudian munculah beberapa tokoh pembaruan ,seperti Muhammad ibnu 'Abd Al Wahab, Muhammad Abduh ,al afghani, Hasan Al bana, Yusuf Qardhawi dll.

ke Enam periode diatas meskipun mempunyai pola yang berbeda ,pada dasarnya tidak terlepas dari dua unsur pokok yaitu :

2 Unsur pokok Tasyri

1 . Tasyri samawi
yaitu Tasyri yang bersumber langsung dari Allah Swt ,melalui perantara Nabi Muhammad Saw.
Tasyri ini menghasilkan perundang - undangan yang termuat dalam Al quran dan sunnah.

2. Tasyri Wadli
yaitu Tasyri yang merupakan hasil ijtihad ulama yang memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam bidang hukum (mujtahidin).

Tasyri ini merupakan hasil kerja kemanusiaan yang sudah barang tentu memiliki kemungkinan adanya kesalahan dan kekeliruan.
ijtihad yang dimaksud merupakan hasil dari pemahaman teks Al quran dan sunnah.

* Penutup
Berbicara tentang fiqih Islam dan sejarahnya, adalah berbicara tentang kaidah-kaidah yang mengokohkan tiang-tiang kebangkitan manusia dalam segi hubungan mereka dengan Rabbnya, hubungan mereka dengan generasi berikutnya, dan hubungan umat Islam dengan umat umat selainnya.

Demikianlah pembahasan tentang pengertian Tasyri dan syari'ah, serta sejarah perkembanga konsep hukum syari'ah.
semoga bermanfaat dan menjadi pembelajaran bersama.
Jika ada kekeliruan dalam penyampaian atau penulisan Artikel ini , kami mohon maaf.
Jazakumullah ahsanal jaza

0 Response to "Pengertian Hukum Syari'ah dan Tasyri (ijtihad) serta Dinamika perjalanan legalitasi Tasyri"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel