Mengenal Bisnis Trading Forex dan Hukum trading forex dalam Agama Islam

Mengenal Bisnis Trading Forex dan Hukum trading forex dalam Agama Islam
Apa itu trading Forex, bagaimana Hukumnya menurut pandangan Islam ?

Mewabahnya virus covid 19…
Berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan diberlakukanya sistem tatanan kehidupan baru atau yang disebut New Normal.

Yang mengharuskan seseorang melakukan aktifitasnya hanya sebatas dirumah saja.
Hal ini secara tidak langsung mendrong seseorang untuk mencari ide - ide bisnis sampingan atau bahkan menjadi utama.

Tentu saja yang dicari adalah sebuah konsep bisnis yang bisa dikerjakan tanpa harus keluar rumah atau berkerumun layaknya pekerja pada umumnya.

Tidak sedikit orang yang beralih pada bisnis online salah satunya adalah menjadi seorang broker atau trader.
mata uang digital selama masa pandemi ini memang mengalami kenaikan.
Disamping itu Para investor dan trader memanfaatkan momentum saat ini untuk meraih keuntungan dan menutup kerugian akibat penurunan kinerja produk investasi lain imbas pandemi COVID-19.

Dari hal itu munculah kembali pertanyaan - pertanyaan seputar bisnis trading, yang paling terkenal adalah trading forex , investasi mata uang Cripto.

Salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan khususnya bagi masyarakat muslim adalah;
Bagaimana ,apa Hukum Trading atau jual beli mata uang cripto.?

Sebelum masuk pada pembahasan utama tentang Hukum trading forek dan cripto, mari kita cari tahu apa sih sebenarnya istilah trading forex atau transaksi mata uang cripto?

Forex (foreign exchange) pada dasarnya merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing).
Adanya mata uang asing merupakan salah satu bentuk dari perluasan dunia dan negara.

Di satu negara nilai mata uang akan memiliki nilai yang berbeda dengan negara lainnya karena berbagai faktor dan kondisi yang menyertai negara tersebut.
Hal ini berakibat juga pada perlunya keseimbangan dan pengaturan yang adil jika terjadi transaksi antar negara.

Dari itu, saat ini muncul Trading untuk proses penyetaraan mata uang.
Trading memiliki arti jual beli.
Dalam hal ini, trading digunakan untuk jual beli mata uang atau yang dikenal dengan istilah trading forex.

Bagaimana dan Apa Hukum Trading dalam Agama Islam ?

Berikut adalah pandangan trading dalam sudut pandang islam yang kami lansir dari situs Nu online dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)
beserta hukum trading dalam agama islam

Hadist dan Pendapat Ulama Mengenai Hukum Trading forex
Secara umum, prinsip trading adalah seperti jual beli emas atau perak yang pernah terjadi di masa Rasulullah.

Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya adalah boleh.
Hal ini berangkat dari makna zhahir hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
Artinya, “Dagangkanlah emas dengan perak dan perak dengan emas sekehendakmu.”

Selanjutnya, Bagaimana sistem perdagangan forex di pasar online.

Apakah sistem ini memenuhi rukun jual beli?

Kita harus menelitinya terlebih dahulu,
Sebuah transaksi jual beli diperbolehkan manakala barang yang diperjualbelikan adalah bukan barang yang haram, tidak terdapat unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, dan mengandung unsur judi (maisir)/spekulatif.

Maksud dari spekulatif ini adalah semacam tebak menebak harga.
Jika beruntung maka akan mendapatkan barang yang bagus, kalau tidak beruntung mendapatkan barang yang jelek.

Jual beli emas dan perak harus dilakukan dengan tunai atau kontan atau naqdan sehingga dapat terbebas dari transaksi yang bersifat riba .
Dalam hal berjenis riba fadl.

Pandangan Ulama dan rujukan Hadits tentang Hukum investasi Forex dan peedagangan crypto

Berikut adalah prinsip-prinsip dasar mengenai trading dalam hadist dan pendapat para ulama.

1. Hadist
“Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan(yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR.Muslim).

Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa, diperbolehkan adanya jual beli dengan prinsip keadilann.
Bahwa semuanya harus dibayar dengan hal yang sepadan atau bernilai sama. Untuk itu harus dibayar secara kontan atau tunai, agar nilai nya setara. Di kemudian hari bisa jadi nilainya sudah berubah atau berbeda, untuk itu harus disetarakan agar tidak terkena masalah penambahan nilai yang berakibat merugikan salah satu pihak.

2. Ulama Islam, Ibunu Mundhir
Ulama Islam, Ibnu Mundhir, pernah membuat analogi mengenai Trading.
Baginya, bisnis trading sama dengan pertukaran emas atau perak yang dikenal dengan istilah Sharf dalam ilmu fiqh.

Untuk itu, nilai mata uang dapat dilakukan jual beli asalkan bukan dengan yang sejenis.
Misal rupiah dengan rupiah, dollar dengan dollar. Yang boleh harus rupiah dengan dollar atau sebaliknya.
Tentu pembayaran lebih ini guna menyetarakan nilai mata uang yang dibeli atau Istilahnya taqabudh fi’li.

3. Ulama Islam, Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah sendiri mengemukakan bahwa trading ini harus memperhatikan proses kontan atau tunai atau secara langsung. Untuk itu trading harus memperhatikan kondisi di pasar yang berlaku.

4. Fatwa MUI
Di Indonesia sendiri terdapat fatwa mengenai trading yang disepakati oleh Dewan MUI. Hal ini berrdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasuonal No. 28/DNS-MUI/III/2002 mengenai Transaksi Jual Beli Valas. 

Pada prinsipnya MUI memperbolehkan asalkan memenuhi kententuan :
Tidak ada proses yang bersifat spekulasi atau adanya ketidakjelasan
Adanya transaksi berjaga-jaga (simpanan)
Transaksi mata uang sejenis harus sama nilainya dan dilakukan secara kontan atau tunai. Jika berbeda maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku di pasar (market rate) saat transaksi dilakukan. Waktu ini jelas saat kapan, dimana, dan pukul berapa.

Unsur dan Syarat Trading dalam Islam
Dari penjelasan di atas dijelaskan bahwa hukum trading dalam islam diperbolehkan, terutama pendapat dan ijtihad dari para ulama. Dari 3 pendekatan tersebut dapat diambil intisari bahwa islam memperbolehkan adanya trading.
Tentu saja dengan ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dengan baik.
Untuk itu, ada unsur-unsur yang harus diperhatikan dalam trading:

Aqid yaitu pihak-pihak yang menjadi pelaku dari transaksi

Ma’qud Ilaih, yaitu barang atau komoditi yang memiliki nilai tuka dan memiliki jangka waktu

Sighat A’qad yaitu proses ijab dan qabul, yaitu kesepakatan dan perjanjian yang berlaku.

Syarat Di bolehkanya Trading

Beberapa hal yang menjadi syarat atau rukun untuk proses trading adalah sebagai berikut.

1. Objek transaksi harus jelas. Hal ini berkaitan dengan jenisnya, ukurannya, sifat, waktu transaksi, nilai tukar, dan tempat penyerahannya.

2. Harga Tukar atau yang disebut dengan Al Tsaman harus jelas. Jenis alat tukar yang berlaku harus benar-benar disepakati dan mudah untuk diukur atau dinilai.
Apakah itu dalam satuan kilogram, pond, atau ukuran yang lainnya.

3. Harus ada kejelasan mengenai kualitas objek transaksi. Kualitas tersebut tentu berdasarkan nilai kesepakatannya. Untuk itu tidak boleh ada proses yang tidak jelas mengenai kondisi atau keadaan awal. Apakah hal tersebut buruk, baik, berkualitas harus jelas keseluruhannya.

4. Harus ada juga kejelasan mengenai jumlah harga tukarnya agar dapat sama-sama dinilai dan tentu hal ini harus ada kesepakatan yang berlaku.

Jenis - jenis Trading dan Hukumnya

Pada kenyataanya trading mempunyai beberapa jenis transaksi
Transaksi valuta asing memiliki jenis-jenisnya tersendiri.
Transaksi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Transaksi Spot
Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk proses penyerahan pada saat itu (over the counter).
 Penyelesaian ini dilakukan paling lambat dalam waktu dua hari.

Proses ini diperbolehkan karena dianggap tidak dilakukan dengan tunai atau kontan.
Waktu dua hari dianggap sebagai penyelesaian yang tidak bisa dihindari sebagai bentuk transaksi internasional yang pasti membutuhkan waktu yang merupakan transaksi internasional.

2. Transaksi Forward
Transaksi forward yaitu transaksi pembelian atau penjualan valas yang ditetapkan nilainya pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu mendatang.
Waktunya antara 2 hari sampai dengan 1 tahun.

Hukum dari transaksi ini adalah haram, sebab harga yang digunakan adalah harga yang sifatnya masih dalam perjanjian dan tidak real saat di kemudian hari.
Maka transaksi ini diharamkan.

3. Transaksi Swaap
Transaksi ini adalah kontrak jual beli mata uang dengan harga yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan mata uang yang sama dengan harga terus naik. Hukumnya ini adalah haram, karena mengandung unsur spekulasi.

4. Transaksi Option
Kontrak untuk memperoleh hak yang dalam rangka membeli yang tidak harus dilakukan melalui unit valuta asing dalam harga atau nilai dan jangka waktu sampai tanggal akhir tertentu.
Hukum nya adalah haram, karena mengandung unsur spekulasi.
Untuk dapat menjalankan trading dan transaksi ekonomi yang halal, maka umat islam juga bisa mempelajari lebih lanjut mengenai Konsep ekonomi dan bisnis Syariah

Berikut point - point fatwa MUI tentang Bitcoin dan crypto :

1. Bitcoin adalah bagian dari perkembangan teknologi digital yang ingin membuat alat tukar transaksi bahkan investasi di luar kontrol bank sentral dan pemerintah manapun di dunia manapun. Bitcoin sepenuhnya mekanisme pasar digital tergantung permintaan dan suplai.

2. Bitcoin adalah mata uang digital yang tersebar dalam jaringan peer-to-peer. Jaringan ini memiliki buku akuntansi besar bernama Blockchain yang dapat diakses oleh publik, didalamnya tercatat semua transaksi yang pernah dilakukan oleh seluruh pengguna Bitcoin.

3. Penyebaran Bitcoin dimulai pada tahun 2009 yang diperkenalkan dengan oleh nama samaran Satoshi Nakamoto sebagai mata uang digital yang berbasiskan cryptography. Penggunaan lainnya untuk menunjang kehidupan masyarakat dalam jual beli mata uang digital disebut crypto currency.

4. Crypto currency adalah mata uang digital yang tidak diberikan regulasi oleh pemerintah dan tidak termasuk mata uang resmi.
Bitcoin dibatasi hanya 21 juta, yang dapat diperoleh dengan cara : membelinya atau menambang nya, Ia dapat berguna sebagai alat tukar dan investasi.

5. Bitcoin pada beberapa negara digolongkan sebagai mata uang asing. Umumnya tidak diakui otoritas dan regulator sebagai mata uang dan alat tukar resmi karena tidak me representasikan nilai aset.
Transaksi Bitcoin mirip Forex, maka trading nya kental rasa spekulatif.

6. Sebagian ulama mengatakan, Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, standar nilai dan alat saving. Namun ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

7. Definisi uang :

“ ﺍﻟﻨﻘﺪ ﻫﻮ ﻛﻞ ﻭﺳﻴﻂ ﻟﻠﺘﺒﺎﺩﻝ ﻳﻠﻘﻲ ﻗﺒﻮﻻ ﻋﺎﻣﺎ ﻣﻬﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻮﺳﻴﻂ ﻭﻋﻠﻰ ﺃﻱّ ﺣﺎﻝ ﻳﻜﻮﻥ ” 

"uang : segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa punt". Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996.

8. Fatwa DSN MUI Transaksi jual beli mata uang adalah boleh dengan ketentuan :
Tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama dan tunai (attaqabudh).
Jika berlainan jenis harus dengan kurs yang berlaku saat transaksi dan tunai.

9. Bitcoin sebagai alat tukar hukumnya boleh dengan syarat harus ada serah terima (taqabudh) dan sama kuantitas jika jenisnya sama.
Dan jika jenisnya berbeda disyaratkan harus taqabudh secara haqiqi atau hukmi (ada uang, ada bitcoin yang bisa diserah terimakan).

diqiyaskan dengan emas dan perak, semua benda yang disepakati berlaku sebagai mata uang dan alat tukar.
Meskipun bahannya bukan emas dan perak.
Dalam Tarikh al-Baladziri disebutkan :

ﻭﻗﺪ ﻫﻢَ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﺑﺎﺗﺨﺎﺫ ﺍﻟﻨﻘﻮﺩ ﻣﻦ ﺟﻠﺪ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ . ﻭﻣﺎ ﻣﻨﻌﻪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺇﻻ ﺧﺸﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻻﻧﻘﺮﺍﺽ

Bahwa Umar bin Khattab berkeinginan membuat uang dari kulit unta. Namun rencana ini diurungkan karena khawatir, onta akan punah. (Futuh al-Buldan, al-Baladziri).

Sekalipun keputusan ini tidak dilaksanakan, tapi kita bisa melihat bahwa para sahabat mengakui bolehnya memproduksi mata uang dengan bahan dari selain emas dan perak. Rencana ini dibatalkan, karena mengancam populasi onta.

Bisa saja, ada orang yang menyembelih onta, hanya untuk diambil kulitnya. Sementara dagingnya bisa jadi tidak dimanfaatkan. Andai bukan kebijakan masalah kelestarian onta, akan diterbitkan mata uang berbahan kulit onta.

Inilah yang menjadi dasar para ulama, bahwa mata uang tidak harus berbahan emas dan perak. Imam Malik pernah mengatakan ;

ﻟﻮ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃﺟﺎﺯﻭﺍ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﺍﻟﺠﻠﻮﺩ ﺣﺘﻰ ﺗﻜﻮﻥ ﻟﻬﻢ ﺳﻜﺔ ﻭﻋﻴﻦ ﻟﻜﺮﻫﺘﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺒﺎﻉ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﻭﺍﻟﻮﺭﻕ ﻧﻈﺮﺓ

"Andaikan orang-orang membuat uang dari kulit dan dijadikan alat tukar oleh mereka, maka saya melarang uang kulit itu ditukar dengan emas dan perak dengan cara tidak tunai". (Al-Mudawwanah Al-Kubra, 3/90).

10. Bitcoin sebagai investasi lebih dekat pada gharar (spekulasi yang merugikan orang lain).
Sebab keberadaannya tak ada aset pendukungnya, harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.

11. Bitcoin hukumnya adalah mubah sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. Namun Bitcoin sebagai investasi hukumnya adalah haram karena hanya alat sepekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi bukan bisnis yang secara nyata menghasilkan.

Dari keterangan keterangan hadits ,dalil dan fatwa MUI di atas, dapat disimpulkan bahwa jual beli valas di pasar tunai hukumnya boleh.

Namun di pasar online, hukumnya diperinci :

1. Menjadi Haram, manakala harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual (broker).

2. Boleh, manakala harga saat beli adalah sama dengan saat diterimanya transaksi oleh penjual (broker).
Sudah jelas sekarang jika Bisnis trading yang semakin marak saat ini dilihat dari segi Hukum Agama adalah dibolehkan.
Bagiamana ,tertarik kah Anda untuk mencoba untuk memulai Bisnis trading forex ?

Terimakasih.

0 Response to "Mengenal Bisnis Trading Forex dan Hukum trading forex dalam Agama Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel