Hal-Hal Yang Harus kita ketahui Dalam Shalat | Hukum fiqih dalam Shalat

"Sholat adalah tiangnya Agama dan bukti Iman"

Kutipan dari kata diatas bermakna jika Sholat adalah suatu amalan kunci dari Sempurnanya Agama dan keimanan seseorang.

Berupaya untuk Menyempurnakan sholat adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim, dari yang demikian berikut akan kami sajikan informasi tentang apa saja yang Harus kita ketahui dalam Sholat, hal yang menjadikan sholat kita sempurna, dari segi syariat, hukum fikih dalam sholat.


Hal-Hal Yang Harus kita ketahui Dalam Shalat | Hukum fiqih dalam Shalat.

Pengertian Sholat Wajib

Shalat adalah serangkaian kegiatan ibadah khusus yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Sholat juga termasuk bukti ketaatan terhadap Allah SWT.
Arti shalat menurut bahasa berarti doa.
Shalat merupakan perkara wajib, yang didalam pelaksanaanya terdapat adab , rukun dan syarat.

Selain itu ,ada berbagai hal yang harus kita ketahui dalam sholat yaitu ;
hal yang wajib ,sunah ,mubah dan haram di dilakukan dalam shalat (hukum fiqih dalam shalat).

Hal itu ada yang dapat menambah pahala ,mengurangi bahkan bisa membatalkan shalat.

Oleh karenanya kita sebagai Muslim, sangatlah penting untuk mengetahui adab yang harus dijaga saat shalat dan hal apa saja yang dapat menyempurnakan dan membatalkan shalat selain khusyu dalam shalat Agar kita bisa meraih Hikmah dari ibadah Shalat.

Baca : Hikmah dan keutamaan shalat Maktubah

Berikut Hal -  Hal yang Harus kita ketahui dalam shalat selain rukun utama shalat.

Hal - hal yang tidak di bolehkan dikerjakan dalam shalat :

Shalat merupakan sarana menghadap kepada Allah SWT , dari itu saat melaksanakan ibadah shalat di haruskan untuk berusaha semaksimal mungkin dalam menggapai kesempurnaan shalat .
Salah satunya caranya dengan memperhatikan Hal yang makruh dikerjakan dalam shalat.

Hal - Hal yang Makruh saat shalat

Sholat adalah sarana kita dalam memohon dan menghadap kepada Allah, maka akan menjadi sebuah kewajiban bagi kita untuk mengetahui bagaimana dan apa saja Hal - Hal yang di bolehkan, di larang, dan Makruh diwajibkan dalam mengerjakan Sholat.


1. Bermain
Bermain-main maksudnya adalah ketika kita dalam shalat dilarang untuk memainkan pakaian atau anggota badan tanpa keperluan
Memainkan anggota badan seperti menggerak - gerakan jari telunjuk saat tahiyat dalam shalat.
karena menggerakkan anggota badan saat shalat sebanyak tiga kali berurutan, contoh menggaruk berulang - ulang, menyebabkan batalnya shalat.

Dari Mu’aiqib Radhiyallahu anhu : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang mengusap debu ketika sujud, ‘Jika engkau melakukannya, maka cukup sekali saja.


2. Berkacak pinggang

Sudah menjadi syarat atau rukun shalat yaitu menyedekapkan tangan setelah takbiratul ikhram bukan berkacak pinggang.
Berkacak pinggang ketika shalat juga salah satu larangan dan menyebabkan batalnya shalat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata:

ﻧُﻬِﻲَ ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻲَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻣُﺨْﺘَﺼَﺮًﺍ .
“Dilarang shalat sambil berkacak pinggang.”

3. Mendongak

Mendongak atau Mengangkat pandangan ke langit tidak diperbolehkan dalam shalat
Dalam shalat hendaknya pandangan lurus kearah tempat sujud.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﻟَﻴَﻨْﺘَﻬِﻴَﻦَّ ﺃَﻗْﻮَﺍﻡٌ ﻋَﻦْ ﺭَﻓْﻌِﻬِﻢْ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭَﻫُﻢْ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺃَﻭْ ﻟَﺘُﺨْﻄَﻔَﻦَّ ﺃَﺑْﺼَﺎﺭُﻫُﻢْ
“Hendaklah orang-orang berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit ketika berdo’a dalam shalat atau mata mereka akan tersambar.”

4. Menoleh kanan kiri

Menoleh kearah kanan dan kiri adalah gerakan shalat pada tahiyyat ahir , jika menoleh sebelum tahiyyat ahir itu tidak dibolehkan dalam shalat.
Menoleh tanpa keperluan(mencuri pandang)
Dalam shalat ,hendaknya tidak melakukan gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan shalat ,seperti contoh menoleh atau mencuri pandang.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang menoleh dalam shalat.
Kemudian beliau bersabda:

ﻫُﻮَ ﺍﺧْﺘِﻼَﺱٌ ﻳَﺨْﺘَﻠِﺴُﻪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﻣِﻦْ ﺻَﻼَﺓِ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪِ .
“Ia merupakan sebuah curian yang dilakukan syaitan terhadap shalat seorang hamba.”

5. Tidak fokus

Artinya Tatapan, hati dan pikiran tidak menjadi satu.
contoh ;Memandang pada sesuatu yang memalingkan
Semisal shalat menghadap pada gambar atau tulisan yang dapat memalingkan pandangan adalah makruh.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan mengenakan pakaian yang ada tandanya.

Kemudian beliau bersabda:

ﺷَﻐَﻠَﺘْﻨِﻲْ ﺃَﻋْﻼَﻡُ ﻫﺬِﻩِ، ﺍِﺫْﻫَﺒُﻮْﺍ ﺑِﻬَـﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺑِﻲْ ﺟَﻬْﻢٍ، ﻭَﺃْﺗُﻮْﻧِـﻲْ ﺑِﺄَﻧْﺒِﺠَﺎﻧِﻴَّﺔِ
“Tanda pada pakaian ini telah menyibukkanku. Bawalah ia ke Abu Jahm dan bawakan aku anbijaniyyah (pakaian tebal dari wol yang tidak ada tandanya).

6. Sadl dan menutup mulut

Shalat adalah sarana Hamba menghadap Rabb, tentunya harus mengenakan pakaian yang suci,sopan dan terbaik ,namun dilarang atau makruh memakai pakaian berlebih (sadl) dan tidak dibolehkan juga menutup mulut menggunakan kain, lalu bagaimana,  cara shalat saat pandemi, yang mewajibkan memakai masker saat shalat berjamaah?
menutup mulut dengan kain saat shalat dan dalam kondisi pandemi adalah boleh, karena kesehatan juga perlu untuk di jaga.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُـﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺴَّﺪْﻝِ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﻐْﻄِﻲَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓَﺎﻩُ .
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl (menjulurkan pakaian hingga menyentuh tanah) dan menutup mulut ketika shalat.

7. Menguap

Hendaklah menutup mulut atau sebisa mungkin menahannya saat menguap karena yang demikian termasuk adab dalam shalat.
Menguap dalam shalat juga di hukumi makruh.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﺍَﻟﺘَّﺜَـﺎﺅُﺏُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺗَﺜَـﺎﺀَﺏَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻠْﻴَﻜْﻈِﻢْ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ
”Menguap dalam shalat adalah dari syaitan.
Jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah sebisa mungkin.”

8. Meludah ke arah kiblat atau ke kanan

Dalam menjalankan shalat seseorang tidak diperkenankan menelan ludah.
Hendaknya meludahlah kerah kiri, jangan meludah ke arah kanan atau arah kiblat, dan tidak diperbolehkan dilakukan berulang kali.

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﺪَﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻡَ ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻗِﺒَﻞَ ﻭَﺟْﻬِﻪِ، ﻓَﻼَ ﻳَﺒْﺼُﻘَﻦَّ ﻗِﺒَﻞَ ﻭَﺟْﻬِﻪِ ﻭَﻻَ ﻋَﻦْ ﻳَﻤِﻴْﻨِﻪِ . ﻭَﻟِﻴَﺒْﺼُﻖْ ﻋَﻦْ ﻳَﺴَـﺎﺭِﻩِ ﺗَﺤْﺖَ ﺭِﺟْﻠِﻪِ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ، ﻓَﺈِﻥْ ﻋَﺠِﻠَﺖْ ﺑِﻪِ ﺑَﺎﺩِﺭَﺓٌ ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞْ ﺑِﺜَﻮْﺑِﻪِ ﻫﻜَﺬَﺍ . ﺛُﻢَّ ﻃَﻮَﻯ ﺛَﻮْﺑَﻪُ ﺑَﻌْﻀَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻌْﺾٍ

“Sesungguhnya jika salah seorang dari kalian berdiri untuk shalat, maka sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berada di hadapannya.

Maka janganlah ia meludah ke arah depan atau ke kanan. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri di bawah kaki kirinya.
Dan jika terlanjur keluar, maka hendaklah ia tumpahkan ke pakaiannya.” Beliau kemudian melipat bajunya satu sama lain.

9. Menyilangkan jari-jemari "ngapurancang"

Ngampurancang (menyilangkan jari jemari ) saat hendak pergi shalat kemasjid setelah shalat hingga pulang, tidak diperbolehkan.
karena hal tersebut menyerupai perbuatan orang kafir.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓِﻲْ ﺑَﻴْﺘِﻪِ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗَﻰ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻲ ﺻَﻼَﺓٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺮْﺟِﻊَ، ﻓَﻼَ ﻳَﻘُﻞْ ﻫﻜَﺬَﺍ، ﻭَﺷَﺒَﻚَ ﺑَﻴْﻦَ ﺃَﺻَﺎﺑِﻌِﻪِ .

“Jika salah seorang di antara kalian wudhu’ di rumahnya kemudian mendatangi masjid, maka dia berada dalam sebuah shalat hingga pulang. Janganlah ia melakukan seperti ini.” Beliau menyilangkan jari-jemarinya.

10. Menutupi anggota sujud

Jagalah rambut dan pakaian dari menghalangi salah satu anggota sujud yaitu kening.
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﺠُﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﺒْﻌَﺔٍ، ﻻَ ﺃَﻛِﻒَّ ﺷَﻌْﺮًﺍ ﻭَﻻَ ﺛَﻮْﺑًﺎ .
“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh (anggota sujud) dan tidak menggulung rambut maupun pakaian.”

11. Mendahulukan kedua lutut daripada kedua tangan ketika sujud.

Adab dalam shalat ketika hendak sujud adalah mendahulukan lutut kanan kemudian lutut kiri dan telapak tangan.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﺇِﺫَﺍ ﺳَﺠَﺪَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻓَﻼَ ﻳَﺒْﺮُﻙْ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﺒْﺮُﻙُ ﺍﻟْﺒَﻌِﻴْﺮُ ﻭَﻟْﻴَﻀَﻊْ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻗَﺒْﻞَ ﺭُﻛْﺒَﺘَﻴْﻪِ .
“Jika salah seorang di antara kalian hendak sujud, maka janganlah turun sebagaimana unta menderum. Hendaklah ia letakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.”

12. Membentangkan kedua tangan (menempel dengan lantai) ketika sujud.

Dari Anas Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

ﺍِﻋْﺘَﺪِﻟُﻮْﺍ ﻓِـﻲ ﺍﻟﺴُّﺠُﻮْﺩِ، ﻭَﻻَ ﻳَﺒْﺴُﻂُ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺫِﺭَﺍﻋَﻴْﻪِ ﺍِﻧْﺒِﺴَﺎﻁَ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐِ
“Bersikaplah pertengahan ketika sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian membentangkan tangannya sebagaimana anjing.”

Dan jangan memejamkan mata ketika sedang bersujud, hal ini di maksud agar Mata kita bisa ikut bersujud.

13. Shalat sebelum makan

Shalat ketikan hidangan sudah disajikan atau menahan buang air besar dan kecil
Sebelum shalat hendaklah memakan apa yang setelah dihidangkan sebelumnya.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻻَ ﺻَﻼَﺓَ ﺑِﺤَﻀْﺮَﺓِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ، ﻭَﻻَ ﻭَﻫُﻮَ ﻳُﺪَﺍﻓِﻌُﻪُ ﺍْﻷَﺧْﺒَﺜَﺎﻥِ .
“Tidak (sempurna) shalat ketika hidangan sudah disajikan, dan tidak (sempurna) pula shalat orang yang menahan buang air besar atau kecil.”

14. Mendahului imam

Mendahului gerakan Imam saat shalat adalah perkara yang dapat menghilangkan pahala shalat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda :

ﺃَﻣَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﻓَﻊَ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﻗَﺒْﻞَ ﺍْﻹِﻣَﺎﻡِ ﺃَﻥْ ﻳَﺠْﻌَﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺭَﺃْﺳَﻪُ ﺭَﺃْﺱَ ﺣِﻤَﺎﺭٍ، ﺃَﻭْ ﻳَﺠْﻌَﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﺻُﻮْﺭَﺗَﻪُ ﺻُﻮْﺭَﺓَ ﺣِﻤَﺎﺭٍ .

“Tidakkah salah seorang di antara kalian takut, Allah menjadikan kepalanya seperti kepala keledai bila dia mengangkat kepalanya sebelum imam. Atau menjadikan rupanya seperti rupa keledai.”

Hal -  hal yang diperbolehkan dalam shalat :

Selain Rukun dalam shalat ada beberapa hal yang boleh dilakukan dalam shalat dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat.

1. Berjalan untuk keperluan

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di dalam rumah sedangkan pintunya tertutup. Lalu aku datang dan minta dibukakan. Kemudian beliau berjalan dan membukakan pintu untukku. Setelah itu beliau kembali ke tempat shalatnya. ‘Aisyah menyifatkan bahwa pintu tersebut berada di arah Kiblat.”

2. Menggendong anak kecil

Dari Abu Qatadah: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah, puteri Zainab binti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu al-‘Ash bin ar-Rabi’. Jika beliau berdiri, beliau menggendongnya. Namun jika sujud, beliau meletakkannya.”

3. Membunuh al-aswadain (kalajengking dan ular)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh agar membunuh dua binatang hitam dalam shalat, yaitu kalajengking dan ular.”

4. Menoleh dan memberi isyarat untuk keperluan

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menderita sakit. Lalu kami shalat di belakang beliau yang shalat dalam keadaan duduk. Kemudian beliau menoleh dan melihat kami berdiri. Ke-mudian beliau mengisyaratkan kepada kami (untuk duduk), lalu kami pun duduk.”

5. Meludah di baju atau mengeluarkan sapu tangan dari saku

Dalilnya telah disebutkan dalam hadits Jabir tentang larangan meludah ke arah kiblat.

6. Memberi isyarat untuk menjawab salam

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Quba’ untuk shalat di sana. Tak lama kemudian datanglah orang-orang Anshar dan mengucapkan salam kepada beliau yang sedang shalat. Lalu aku berkata pada Bilal, “Bagaimana engkau melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab salam ketika mereka memberi salam kepada beliau padahal beliau sedang shalat?”

Dia berkata, “Beliau memberi isyarat seperti ini.” Dia membuka telapak tangannya. Ja’far bin ‘Aun (perawi hadits) pun membuka telapak tangannya. Ia jadikan bagian dalamnya menghadap ke bawah dan bagian luarnya ke atas.”

7. Mengucapkan tasbih bagi laki-laki dan bertepuk tangan bagi wanita

jika terjadi sesuatu dalam shalat, atau Imam lupa dalam gerakan shalat, sebagai mamum wajib untuk mengingatkan.
Dari Sahl bin Sa’d Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻣَﺎ ﻟَﻜُﻢْ ﺣِﻴْﻦَ ﻧَﺎﺑَﻜُﻢْ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓِﻲ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﺃَﺧَﺬْﺗُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺘَّﺼْﻔِﻴْﻖِ، ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﺘَّﺼْﻔِﻴْﻖُ ﻟِﻠﻨِّﺴَﺎﺀِ، ﻣَﻦْ ﻧَﺎﺑَﻪُ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓِﻲ ﺻَﻼَﺗِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻘُﻞْ : ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻻَ ﻳَﺴْﻤَﻌُﻪُ ﺃَﺣَﺪٌ ﺣِﻴْﻦَ ﻳَﻘُﻮْﻝُ ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﺘَﻔَﺖْ …
“Wahai manusia, kenapa jika terjadi sesuatu dalam shalat kalian bertepuk tangan? Sesungguhnya bertepuk tangan adalah untuk wanita. Barangsiapa menemui kejadian dalam shalatnya, hendaklah ia mengucapkan :
"subhaanallah"
Karena sesungguhnya tidaklah seseorang mendengarnya ketika ia mengucap: subhaanallah melainkan ia telah berpaling.

8. Mengingatkan imam

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan suatu shalat lalu membaca surat dan bacaannya tercampur (keliru). Ketika selesai beliau berkata pada Ubay, “Apakah engkau shalat bersama kami?” Dia berkata, “Ya.” Beliau berkata, “Lalu, apakah yang menghalangimu (untuk membenarkan bacaanku tadi?”

9. Mencolek kaki orang yang sedang tidur

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku menyelonjorkan kakiku pada kiblat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang shalat.
Jika sujud, beliau mencolekku dan aku pun mengangkatnya. Jika beliau berdiri aku menyelonjorkannya lagi.”

10.Menahan orang yang ingin lewat di depannya

Dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺷَﻲْﺀٍ ﻳَﺴْﺘُﺮُﻩُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ، ﻓَﺄَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪٌ ﺃَﻥْ ﻳُﺠْﺘَـﺎﺯُ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻓَﻠْﻴَﺪْﻓَﻊْ ﻓِﻲ ﻧَﺤْﺮِﻩِ، ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺑَﻰ ﻓَﻠْﻴُﻘَﺎﺗِﻠْﻪُ، ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﺷَﻴْﻄَﺎﻥٌ .
“Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap ke sesuatu yang menjadi pembatas baginya dari manusia, kemudian seseorang hendak lewat di depannya, maka doronglah pada lehernya. Jika dia menolak, maka perangilah (lawanlah) dia. Karena sesungguhnya dia adalah syaitan.”

11. Menangis

Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Tidak ada seorang penunggang kuda pun di antara kami pada hari perang Badar selain al-Miqdad.

Aku tidak melihat seorang pun di antara kami melainkan sedang tidur (malam). Kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shalat sambil menangis di bawah sebuah pohon hingga Shubuh.”

‌Hal-Hal Yang Haram dalam Shalat

Hal yang haram atau dilarang dalam shalat yaitu hal yang dapat menyebabkan batalnya shalat.

1. Yakin adanya hadats
Dari ‘Abbad bin Tamim Radhiyallahu anhu, dari pamannya: “Ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sesuatu (hadats) yang seolah-olah terjadi dalam shalatnya. Lalu beliau bersabda:

ﻻَ ﻳَﻨْﻔَﺘِﻞْ - ﺃَﻭْ ﻻَ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑْ - ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺴْﻤَﻊَ ﺻَﻮْﺗًﺎ ﺃَﻭْ ﻳَﺠِﺪَ ﺭِﻳْﺤًﺎ .
“Janganlah ia membubarkan (membatalkan shalatnya) atau berpaling hingga dia mendengar suara atau mencium bau.”

2. Meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau tanpa alasan
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya:

ﺍِﺭْﺟِﻊْ ﻓَﺼَﻞِّ ﻓَﺈِﻧَّﻚَ ﻟَﻢْ ﺗُﺼَﻞِّ .
“Kembali dan shalatlah, karena engkau belum shalat.”
Juga perintah beliau terhadap orang yang pada punggung telapak kakinya terdapat sedikit bagian yang tidak terkena air wudhu’ agar mengulang wudhu’ dan shalatnya.

3. Makan dan minum dengan sengaja
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ahlul ilmi sepakat bahwa orang yang makan atau minum dengan sengaja ketika shalat wajib, maka dia wajib mengulang shalatnya.” Begitupula pada shalat sunnah menurut jumhur (mayoritas ulama. Karena apa yang membatalkan shalat wajib, juga membatalkan shalat sunnah.

4. Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan shalat
Dari Zaid bin Arqam, dia berkata, “Dulu kami berbicara dalam shalat.
Seseorang di antara kami bercakap-cakap dengan kawan di sebelahnya yang sedang shalat.
Hingga turunlah ayat :

. ..ﻭَﻗُﻮﻣُﻮﺍ ﻟِﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻧِﺘِﻴﻦَ

‘… Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.’ [Al-Baqarah: 238]. Kami pun diperintah diam dan dilarang berbicara.”

5. Tertawa
Ibnul Mundzir rahimahullah menukil ijma’ bahwa tertawa membatalkan shalat.

6. Lewatnya perempuan baligh, keledai, atau anjing hitam di antara orang yang shalat dan tempat sujudnya
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

ﺇِﺫَﺍ ﻗَـﺎﻡَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻳُﺼَﻠِّﻲ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﺴْﺘُﺮُﻩُ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻣِﺜْﻞُ ﺁﺧِﺮَﺓِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻞِ . ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﺑَﻴْﻦَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻣِﺜْﻞَ ﺁﺧِﺮَﺓِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻞِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﻘْﻄَﻊُ ﺻَﻼَﺗَﻪُ ﺍﻟْﺤِﻤَﺎﺭُ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﻭَﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﺍْﻷَﺳْﻮَﺩ.ُ

“Jika salah seorang dari kalian shalat, maka dia terbatasi jika di hadapannya terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan.
Jika di hadapannya tidak terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan, maka shalatnya terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.

Hal yang menjadikan seseorang tergolong orang yang munafik

Kemudian ada hal yang dilakukan ketika hendak shalat dan dalam shalat yang menjadikan kita memiliki gelar orang munafik (na'udzubillah).

1. Orang yang selalu menunda nunda dalam menjalankan shalat

2. Sedikit mengingat Allah dalam shalatnya.

3. Tergesa -  gesa dalam shalatnya.

4. Ria (pamer) selalu menunjukan at
au memamerkan ibadah shalatnya.

Semoga kita terhindar dari hal diatas.

Itulah tadi Hal hal yang harus kita ketahui dalam shalat(hukum fiqih dalam shalat) yang Amalan Islami dapat sajikan.
Semoga setelah kita mengetahuinya kita bisa belajar untuk meraih kesempurnaan dalam shalat.

Aamiin ...

0 Response to "Hal-Hal Yang Harus kita ketahui Dalam Shalat | Hukum fiqih dalam Shalat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel