Mengenal Bisnis syariah,Hukum, konsep dasar dan contoh ide Bisnis syariah
Bisnis juga bisa diartikan konsep mencari nafkah lewat perdagangan.
Pengertian Hukum bisnis syariah
Hukum bisnis syariah adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis secara syar’i atau sesuai dengan syariah (tatanan agama) guna meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan manusia.
Dalam hal ini bisnis syariah tidak terlepas dari sisi keagamaan
Allah berfirman :
Dari Ayat diatas bisa kita pahami jika Allah swt telah menyempurnakan agama Islam sebagai pedoman dalam menjalani setiap aktifitas termasuk dalam berbisnis (mencari nafkah hidup)
Islam telah mengatur setiap muslim dalam bekerja bukan hanya sekedar untuk meraih kesuksesan di dunia ini, namun juga untuk kesuksesan di akhirat.
Hal tersebut telah diatur dalam Al-Qur’an sebagai sumber hukum bisnis yang merupakan sebuah sistem hukum yang memadukan prinsip-prinsip bisnis , moral dan kemaslahatan umat ( Bisnis Syariah)
Alquran telah menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi yang semua cabang-cabang kembali kepadanya.
Pertama : Kecerdasan di dalam mencari harta kekayaan.
Kedua : Kecerdasan di dalam membelanjakan pada tempat-tempatnya.
Allah membuka jalan-jalan untuk mencari harta, dengan cara-cara yang sesuai dengan kehormatan dan agama.
Allah telah menunjukan jalan dalam hal tersebut.
Berikut firman - firman Allah dalam mengatur prinsip ekonomi :
Metode Bisnis ( mencari nafkah )Allah juga berfirman
Allah juga berfirman
Allah juga berfirman
Allah juga berfirman
Allah juga berfirman,
Metode Membelanjakan Harta
Dan perhatikanlah, bagaimana Allah memerintahkan sikap hemat di dalam membelanjakan harta,Dan perhatikanlah, bagaimana Allah melarang membelanjakan harta pada perkara yang tidak halal membelanjakan harta padanya,
Prinsip-Prinsip Bisnis Syariah MUI
Dalam dunia Bisnis ada beberapa jenis ,aturan dan prinsip begitu juga dalam Berbisnis syariah,
Bisnis syariaah harus menerapkan tiga prinsip yaitu prinsip jual beli (Ba’i), Prinsip Sewa (Ijarah), Prinsip Bagi Hasil (Syirkah), Prinsip Wadiah (titipan), Prinsip Mudharabah.
3 Prinsip dasar Bisnis Syariah :
√ Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Prinsip ini pembagian keuntungannya ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Prinsip jual beli ini dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran dan waktu penyerahan barang seperti Murabahah
Akad dalam jual beli atas barang tertentu di mana penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan.
Termasuk harga pembelian barang kepada pembeli, kemudian ia mensyaratkan atasnya laba atau keuntungan dalam jumlah tertentu.
Dalam konsep murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Murabahah sendiri bisa diakukan untuk pembelian secara pemesanan.
Transaksi jual beli barang secara pesanan.
Di mana penjual akan menyerahkan barang dagangannya di kemudian hari sementara pembeli melakukan pembayaran pada saat akad telah disepakati yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Maksudnya dari transaksi ini adalah penyerahan barang du kemudian bersamaan dengan pembayaran tunai di muka. Jadi harga memang telah ditetapkan di awal waktu walau penyerahan barangnya baru bisa dilakukan di kemudian hari.
Transaksinya dibolehkan namun dengan syarat pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya.
Apa bila hasil produksi yang diterima cacat dan tidak sesuai dengan akad maka produsen harus bertanggung jawab dengan cara mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
Istishna
Suatu akad transaksi yang terjalin antara pemesan sebagai pihak pertama dengan seorang produsen suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak pertama dengan harga yang telah disepakati keduanya. Syarat-syarat objek yang akad menurut Fatwa MUI yaitu :
1. Harus bisa dijelaskan spesifikasinya
2. Penyerahannya dilakukan kemudian
3. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
4. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6. Memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati.
7. Barang yang diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan bukan barang misal.
√ Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah ada dua macam yaitu ijarah dengan objek transaksi berupa benda tertentu semisalnya menyewakan rumah, kos-kosan, rental kendaraan. Kedua ijarah transaksi pekerjaan tertentu misalnya memperkerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dan lain-lain.
Meskipun hanya sewa menyewa namun bisnis syariah ini juga harus memiliki persyaratan tertentu seperti
1.Pelaku usahanya adalah orang yang sudah baligh dan berakal.
2. Adanya kejelasan jasa atau manfaat uang dibeli misalnya menempati suatu rumah atau pelayanan yang diberikan oleh pembantu rumah tangga.
√ Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha.
Di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko yang akan diperoleh ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Syirkah sendiri terdiri dari enam macam namun secara garis besarnya syirkah bisa dibedakan menjadi dua jenis yakni Syirkah Amlak dan Syirkah Uqud.
Syirkah Amlak yakni kerja sama antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan suatu barang.
Macam syirkah di kelompokan menjadi beberapa bentuk
Modalnya harus sama banyak.
Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar maka syirkah tersebut tidak syah.
Konsep dasar bisnis syariah
konsep dasar bisnis syariah yang harus Anda ketahui dan jalankan untuk bisa menjalankan bisnis sesuai dengan hukum-hukum syariat :
1. Halal
Aspek barang atau jasa yang dijual menjadi hal yang penting dalam menjalankan konsep bisnis syariah.
Dalam bisnis syariah, sesuatu yang haram menurut syariat maka tidak boleh diperdagangkan.
2 Bebas dari unsur riba
Selain itu, dalam konsep bisnis syariah segala sesuatu yang diterima sebagai “tambahan keuntungan” tanpa dapat dibenarkan oleh salah satu pihak juga tidak dapat dibenarkan.
Hal seperti ini disebut sebagai riba al-fadl dan contohnya adalah seperti riba yang didapatkan dari bunga bank.
3. Transparan
Akad dasar transaksi bebas dari
gharar (ketidakpastian) dan maysir
Gharar adalah segala sesuatu yang menimbulkan unsur tidak pasti dalam transaksi atau sesuatu yang disembunyikan dalam transaksi.
Sedangkan maysir adalah segala sesuatu yang bersifat untung-untungan sehingga mengandung unsur perjudian di dalamnya.
Dalam bisnis syariah, segala sesuatu harus sudah jelas sejak awal dan dijelaskan dalam akad transaksi.
Oleh Karena itu tidak dibenarkan jika dalam setiap transaksi bisnis yang berlandaskan syariat, segala sesuatu yang memiliki unsur ketidakpastian.
4. Akad bisnis
Ada ijab qabul antara penjual dan pembeli
Ijab qabul dalam bisnis syariah adalah serah terima yang jelas yang dilakukan oleh penjual dan pembeli.
Kadang kala, istilah ijab qabul dalam bisnis syariah juga disebut dengan akad bisnis atau akad jual beli.
Allah berfirman :
Dengan dilakukan ijab qabul atau akad, maka baik penjual dan pembeli telah memiliki kesepakatan yang jelas, dapat dipahami, dan juga dapat diterima oleh kedua pihak.
Ijab qabul atau akad bisnis ini juga menjadi bentuk kesepakatan bersama sehingga transaksi yang berlangsung antara penjual dan pembeli dapat berlangsung dengan jelas dan tidak merugikan salah satu pihak.
5 Adil
Perdagangan harus dilakukan secara adil
Dalam menjalankan bisnis syariah, konsep keadilan menjadi sesuatu yang penting dan harus selalu dipegang oleh para pelaku bisnis.
Dengan adanya konsep keadilan ini, maka baik penjual ataupun pembeli akan terbebas dari ke-
dzolim-an atau sikap aniaya dan sewenang-wenang yang dapat merugikan salah satu pihak.
6. Bebas dari riya
Rasulullah SAW bersabda :
Jika menghidupi orang kedua orang tua ,berarti ia dijalan Allah.
Jika untuk menghidupi dan melindungi dirinya sendiri berarti ia masih dijalan Allah
Jika seseorang keluar mencari nafkah karena riya (sombong ) dan berlomba - lomba mengumpulkan harta berarti ia sudah dijalan syetan. (HR Thabrani)
Ciri - ciri bisnis syariah ada 4 , yaitu :
1. Bisnis syariah Berpijak pada Nilai-nilai Ruhiyah.
Ruhiyah merupakan sebuah kondisi yang menggambarkan tingkat kedekatan umat Muslim kepada Allah SWT.
Dalam bisnis syariah, para pelaku bisnis senantiasa mengedepankan ketaatan pada Allah SWT dalam menjalankan kegiatan bisnis yang mereka jalankan.
2. Bisnis syariah memiliki Aturan yang berdasarkan Syar' i.
Dalam praktiknya bukan hanya sekedar melihat untung ruginya saja ,namun harus juga memikirkan kemaslahatan bagi umat.
Mengimplementasikan aturan syar' i ,teori dan praktiknya harus selaras.
3. Bisnis Syariah Mengedepankan hukum Halal haram.
Untuk bisa menjalankan bisnis sesuai syariah, Anda perlu memahami apa saja yang menyebabkan suatu bisnis menjadi halal atau haram.
Sehingga Anda bisa terhindar dari praktik bisnis yang tidak sesuai syariat.
4. Mengorientaskan pada Akhirat.
Orientasi yang utama dalam bisnis syariah adalah akhirat.
Tentu saja niat daripada menjalankan bisnis adalah Meraih keuntungan sebesar besarnya, namun yang utama dalam bisnis syariah adalah bagaimana bisnis juga menjadi sarana untuk beribadah.
Peluang dan Ide Bisnis syariah
Dalam Agama Islam Terdapat aturan atau Hukum mengatur dalam melakukan segala Hal dari muamalah atau interaksi sosial, termasuk di dalamnya Hukum tata aturan untuk menjalankan bisnis atau Usaha.Namun, bukan berarti bertujuan untuk membatasi seorang muslim untuk bisa memiliki bisnis sendiri dan mengembangkanya
Selama masih sesuai dengan hukum, tata aturan Islam, maka seorang muslim dibebaskan untuk menjalankan bisnis syariah yang ia inginkan.
Dan Agama Islam juga membolehkan untuk mencari Investor atau pemodal jika dalam menjalankan Bisnis Anda kesulitan modal, anda bisa mengajukan proposal usaha Anda pada Dinas terkait atau Pihak swasta.
Tertarik Untuk meraih sukses dunia akhirat dengan menekuni bisnis syariah ?
Berikut kami suguhkan beberapa contoh ide bisnis syariah yang semoga bisa menginspirasi.
Tujuan dari etika bisnis Islam adalah profit yang merupakan kelebihan penghasilan (reveneu) di atas cost atau biaya yang layak dikorbankan oleh pelaku bisnis, karena dengan profit yang diperoleh akan dapat dipergunakan sebagai alat dan sarana antara lain untuk memajukan bisnis dimasa akan datang.
Selain itu dapat juga dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat mendukung kegiatan bisnis yang bersangkutan. Profit diperoleh melalui kegiatan dalam pengadaan barang atau jasa yang dilakukan mengingat kebutuhan dan keinginan masyarakat dan melihat peluang yang memberikan harapan untuk meraih selisih lebih, dari hasil penerimaan diatas pengeluaran biaya yang layak dan mesti dikorbankan oleh pelaku bisnis.
Tujuan dalam berbisnis tidak terus-menerus untuk mencari suatu profit atau materi, tetapi juga harus mendapatkan dan memberikan benefit atau keuntungan non materi, baik bagi pelaku bisnis sendiri bahkan pada lingkungan sekitarnya, seperti contoh terciptanya suasana tali persaudaraan,terjaganya ukhuwah islamiyah, kepedulian terhadap sekitar (sosial) dan lainnya.
Terdapat juga dua orientasi lain yang juga berkaitan erat yaitu akhlak dan nilai perbuatan.
Akhlak adalah suatu norma yang timbul dalam aktifitas atau kegiatan berbisnis, dengan tujuan terciptanya suatu relasi atau hubungan tali persaudaraan yang Islami.
1. Blogger konten Islami.
Saat ini pendidikan mengenai Agama khususnya agama Islam sangatlah dibutuhkan .
Mengingat situasi pandemi seperti sekarang ini ,yang mengharuskan para siswa belajar dirumah.
Hal ini secara tidak langsung membuka peluang menjadi bloger konten islami.
Namun ,perlu di ingat menjadi seorang konten writer blog tidaklah mudah ,anda harus sabar dan telaten dalam membangun web anda.
Bisnis yang satu ini juga sekaligus bisa menjadi salah satu metode dakwah.
2. Kosmetik Halal
Seperti yang anda ketahui bahwa dunia kosmetik saat ini sudah banyak digemari oleh banyak orang. Khususnya bagi wanita.
Saat ini banyak sekali beredar kosmetik palsu yang terbuat dari bahan yang diujikan kepada hewan, atau mengandung bahan haram lainnya.
Dan Indonesia merupakan sebuah negara yang mayoritas muslim maka tidak heran jika banyak sekali wanita Indonesia yang mencari kosmetik halal.
3. Travel dan Tour Islami
Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan pariwisata yang cukup pesat.
Seperti yang anda ketahui bahwa di Indonesia sendiri terdapat tempat pariwisata yang beraneka macam ,mulai dari wisata alam hingga wisata religi.
Tentunya banyak sekali peminat wisatawan baik dari luar ataupun dalam negri yang ingin berkujung ke tempat wisata tersebut.
Anda dapat mengambil kesempatan dengan membuka tour dan travel agent syariah.
Pastinya akan sangat banyak peminatnya, pasalnya di Indonesia sendiri sudah banyak customer yang membutuhkan jasa seperti hal tersebut.
Anda dapat menggali informasi lebih dalam mengenai tempat pariwisata religi yang berada di Indonesia maupun luar Negri.
Potensi membuka usaha kuliner halal di Indonesia bisa dibilang semakin besar.
Seperti yang anda ketahui bahwa mayoritas orang Indonesia adalah orang Islam, tentunya usaha kuliner halal akan sangat cocok di Indonesia, bahkan bisnis kuliner halal ini pun sudah merambah ke Negara lain.
Karena kuliner halal bukan hanya diminati oleh orang islam saja.
Dalam berbisnis kuliner halal anda harus dan sangat perlu untuk selalu mengedepankan hygine, quality, dan tentunya rasa dari makanan tersebut.
Selain industry kuliner, industry fashion pun juga dibilang cukup berkembang.
Untuk fashion yang islami tentunya sangat identic dengan hijab dan pakaian Muslim lainya.
Dan ternyata Hijab saat ini juga bukan lagi sebagai cirikhas wanita muslimah ,namun hijab saat ini sudah menjadi salah satu trand fasion.
Meski hijab dijual banyak di pasaran namun tak sedikit yang syari.
Padahal hijab yang sesuai dengan perintah Al Quran adalah hijab yang syari.
Sehingga sekalian berbisnis Anda bisa sambil berjualan.
Anda bisa berjualan gamis, kerudung syari, dalaman kerudung, manset hingga kaos kaki.
Tentunya hal ini menjadi sebuah kesempatan untuk memulai bisnis ini.
6. Membuka pengobatan Ala Nabi (thibun nabawi)
Bisnis yang satu ini memang di sunahkan karena mengikuti anjuran Nabi untuk melakukan pengobatan yang beliau ajarkan misalnya dengan meminum madu, memakan kurma dan menjalankan terapi ruqiah dan bekam untuk mengeluarkan darah-darah yang kotor.
Semoga sukses di dunia dan sukses akhirat (bahagia dunia akhirat)
Demikian tadi ulasan tentang Bisnis syariah ,hukum ,konsep dasar dan beberapa ide bisnis syariah yang mungkin bisa Anda coba .
Terimakasih ,semoga bermanfaat.
0 Response to "Mengenal Bisnis syariah,Hukum, konsep dasar dan contoh ide Bisnis syariah"
Post a Comment