Qadha atau Fidyah? Begini Tata Cara qadha ,Niat, serta Besaran Membayar Fidyah puasa (lengkap)

Qadha atau Fidyah? Begini Tata Cara qadha ,Niat, serta Besaran Membayar Fidyah puasa (lengkap).
Qadha atau bayar fidyah?
Banyaknya Pertanyaan tentang qada atau fidyah bagi orang yang punya hutang pusa.
Kebnyakan Muslim pernah mengalami tidak bisa berpuasa ramadhan, entah itu karena sakit, haid bagi perempuan, atau bahkan karena disengaja.
Berikut kami sajikan artikel tentang hukum qada dan fidiyah bagi orang yang meninggalkan puasa ramadhan.

Pengertian dan cara Qadha dan fidyah

Mengqadha atau mengganti (fidyah) bagi Orang ang berhutang puasa tahun lalu bisa dilakukan dengan cara berpuasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan atau membayarkan fidyah sesuai dengan besaran yang telah ditentukan .

Qadha puasa dapat dilakukan secara berturut-turut atau secara terpisah.
Kewajiban Menjalankan puasa Ramadan mengena bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan atau al-hal yang memberatkan.

Sebagai contoh ; Orang yang sakit, dalam perjalanan, atau bagi perempuan yang sdang datang bulan, maka ia wajib mengganti atau mengqadha sejumlah hari puasa yang ditinggalkan atau bisa juga dengan membayar fidyah.

Firman Allah dalam Surah al-Baqarah :

..فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ...

..maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ... (Al baqarah 184)

*Niat Qadha Puasa

Mengqadha puasa Ramadan dapat dilakukan di luar bulan Ramadan.  Niat qadha diucapkan pada malam hari jelang puasa, seperti saat menjalani puasa ramadhan. Hal ini didasarkan pada riwayat bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya".

Bacaan Niat qadha puasa Ramadhan :


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺻَﻮْﻡَ ﻏَﺪٍ ﻋَﻦْ ﻗَﻀَﺎﺀِ ﻓَﺮْﺽِ ﺷَﻬْﺮِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻟِﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.

Artinya :
 “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala.”
Qadha puasa ramadhan


* Waktu Qadha Puasa.

Qadha puasa Ramadan dilakukan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Jika seseorang lupa dengan jumlah hari yang ditinggalkan, akan lebih baik untuk memakai jumlah maksimum, Dengan demikian, puasa yang mesti dibayarkan tidak akan kurang.

Terkait cara melakukan puasa pengganti, qadha puasa dapat dilakukan secara beruntun, misalnya seseorang tidak berpuasa pada Ramadan sebanyak 3 hari, maka ia menggantinya dengan berpuasa 3 hari berturut-turut di luar Ramadan ( selain setelah tanggal 15 bulan Syaban)

karena di hari itu tidak di perkenankan berpuasa, baca selengkapnya Di sini...

Namun, qadha puasa dapat pula dilakukan secara terpisah. Misalnya, qadha dilakukan pada hari Selasa, kemudian Rabu, kemudian Sabtu.

Nabi Muhammad saw bersabda ;
"Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (H.R. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar).

*Hukum Qadha Puasa untuk Orangtua yang Sudah Meninggal.

Jika orangtua sudah meninggal sebelum mengqadha puasa, maka anak-anaknya dianjurkan untuk mengganti sejumlah hari yang ditinggalkan.

Nabi Muhammad saw. bersabda : "Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” (Muttafaq Alaih).


Waktu atau jadwal Qadha puasa

Waktu yang Tepat untuk Qadha Puasa
Pada dasarnya, ketika seseorang meninggalkan puasa Ramadan, maka ia sebaiknya mengqadha sesegera mungkin, selama masih ingat dan selagi masih hidup.
Terdapat dua pendapat tentang batas waktu melakukan qadha puasa Ramadan.

Pendapat pertama, qadha puasa dilakukan maksimal sebelum pertengahan Sya'ban tahun berikutnya. Dengan demikian, hukumnya makruh, yaitu dikerjakan tidak apa-apa, tetapi sebaiknya tidak.

Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa."

Pendapat kedua, qadha puasa dapat dilakukan hingga melebihi pertengahan Sya'ban tahun berikutnya (menjelang Ramadan tahun berikutnya), Pendapat ini didasarkan pada riwayat Ummu Salamah, dengan redaksi sebagai berikut :

"Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan ramadhan.

*Besaran atau jumlah Fidyah (tebusan puasa).
Berapa jumlah atau besaran fidyah yang harus dibayarkan ?

Dalam sebuah hadits diriwayatkan "bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda sekeranjang yang berisi 15 sha' kurma"

1 Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk mengganti puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.

besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Pendapat lain dari para ulama juga menyatakan jika besarnya fidyah yang diambil dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan dianggap lemah.

Berikut beberapa pendapat tentang besarnya membayar fidyah :

Pendapat pertama
Yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, beras misalnya.

Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jimak pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.

Pendapat ke dua menyatakan bahwa besarnya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin.

Pendapat yang ketiga
Menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.

Sedang dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

* Hukum Fidyah diganti dengan Uang.
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Melihat dari segi definisi dan tujuan fidyah adalah merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang jika orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan.

Memberikan fidyah dalam bentuk uang, dengan bertujuan agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Dapat kita ambil kesimpulan akhir, bahwa kewajiban membayar fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti memberikan uang, jika sekiranya akan lebih bermanfaat.

*Orang yang wajib membayar fidyah.
- Orang yang sakit dan telah divonis sulit untuk sembuh lagi.

- Lanjut usia yang lemah yang tidak kuat lagi untuk menjalankan puasa.

- Wanita yang hamil dan menyusui yang mengakhawatirkan kesehatan anak yang dikandung atau disusuinya itu bakal terganggu.

- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang
Mereka diwajibkan mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah.

Untuk lebih jelasnya tentang siapa yang wajib membayar fidiyah dan berapa besaran yang harus di keluarkan untuk menebus hutang puasa ramadhan, lihat tabel di bawah ini 
Tabel qadha dan fidiyah hutang puasa ramadhan


*Lafad Niat Membayar Fidyah (lengkap).

1. LAFADZ NIAT FIDYAH ORANG YANG HAMIL
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﻓِﺪْﻳَﺔَﺍﻟْﺤَﻤْﻞِ ﻓَﺮْﺿًﺎﺷَﺮْﻋًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟٰﻰ
"Sahajaku mengeluarkan fidyah bagi orang yang hamil fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. LAFADZ NIAT FIDYAH UNTUK ORANG YANG MENYUSUI

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﻓِﺪْﻳَﺔَﺍﻟْﻤُﺮْﺿِﻊِ ﻓَﺮْﺿًﺎﺷَﺮْﻋًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟٰﻰ
"Saya Niat mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

3. LAFADZ NIAT FIDYAH ORANG YANG SAKIT YANG TIDAK DIHARAP SEMBUH

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﻓِﺪْﻳَﺔَﺍﻟْﻤَﺮَﺽِ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻻَ ﻳُﺮْﺟٰﻰ ﺑَﺮَﺅُﻩُ ﻓَﺮْﺿًﺎﺷَﺮْﻋًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟٰﻰ

"Saya Niat mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

4. LAFADZ NIAT FIDYAH BAGI ORANG TUA YANG LEMAH

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﻓِﺪْﻳَﺔَﺍﻟﺸَّﻴْﺦِ ﺍﻟْﻜَﺒِﻴْﺮِ ﻓَﺮْﺿًﺎﺷَﺮْﻋًﺎ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟٰﻰ

"Saya Niat mengeluarkan fidyah bagi orang tua renta fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

Demikian pembahasan tentang Qadha Puasa ,Tata Cara ,Niat, serta Besaran Membayar Fidyah puasa (lengkap).
yang semoga menjadi sebuah pemahaman atau Ilmu yang bermanfaat.

0 Response to "Qadha atau Fidyah? Begini Tata Cara qadha ,Niat, serta Besaran Membayar Fidyah puasa (lengkap)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel