Bolehkah puasa dan sholat ?jika keluar flek sebelum dan sesudah Haid
Apakah masih boleh puasa dan sholat, jika keluar flek sebelum dan sesudah Haid? pertanyaan mendasar yang kerap datang bagi kaum perempuan saat ramadhan tiba.
Mari kita pelajari bersama tentang apa itu flek sebelum dan sesudah haid , bagaimana Hukum dan cara menangkalnya.
Yah, Saat menstruasi, wanita memang tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Namun ada salah satu hal yang sering membuat para wanita bertanya terkait flek yang muncul sebelum dan sesudah Haid, apakah membatalkan puasa, bolehkah berpuasa dan sholat ?
Baca Juga : Amalan yang boleh di kerjakan saat Haid
Munculnya flek atau bercak kecoklatan, menjadi masalah umum yang kerap dialami oleh kaum perempuan.
Biasanya, flek muncul pada masa awal dan akhir periode menstruasi (haid), atau bisa juga sebagai pertanda kehamilan.
Hal ini karena tubuh wanita yang tengah menstruasi mengalami perubahan. Saat wanita kehilangan darah melalui menstruasi, tubuh jadi mudah lelah akibat zat besi berangsur-angsur menurun.
Namun, ada jenis perdarahan mirip menstruasi yang terjadi di antara waktu menstruasi yang disebut sebagai flek.
Kondisi ini adalah perdarahan pada organ intim wanita yang terjadi secara acak di luar waktu menstruasi dan hampir setiap wanita pernah mengalaminya.
Jika dalam ajaran Islam menstruasi saat puasa membuat puasanya tidak sah, lantas bagaimana dengan flek saat puasa? Flek ini membuat wanita khawatir, terutama saat sedang menunggu datang bulan, mungkin karena warnanya yang begitu mirip dengan darah.
Berbicara mengenai flek, banyak kaum hawa kerap bertanya, bahkan merasa ragu saat ingin melakukan ibadah puasa dan sholat.
Apakah sah jika tiba-tiba muncul flek saat kita sedang berpuasa atau sedang sholat ? Ataukah kita harus segera membatalkannya?
Apakah Hutang puasa Ramadahan karna haid harus di Qadha ?
Dari pertanyaan - peetanyaan dia atas, mari kita bahas terkait hal diatas menurut pendapat para Ulama.
Terdapat tiga pendapat ulama yang bisa menjawab permasalahan yang sering di tanyakan para wanita.
Pertama pendapat madzhab Hanafiyah.
Hanafiyah berpendapat ; Batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari.
Artinya Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurut mereka ini bukan darah haid, Sehingga tetap wajib menjalankan ibadah Puasa ataupun sholat dan ibadah lainya selayaknya sedang suci.
Pendapat dari Madzhab Malikiyah
Ulama Malikiyah berpendapat sebaliknya yaitu tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid.
Perempuan bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali (sedikit), sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.
Pendapat ketiga yaitu dari mayoritas ulama
Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.
Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam.
Berikut Hadis atau dalil yang menjelaskan tentang flek sebelum dan sesudah Haid.
flek sebelum haid
Flek sebelum haid adalah Cairan kekuningan (shufrah) dan Kudrah (keruh kecoklatan) tidak dianggap sebagai bagian dari haid.
كُنَّا لاَ نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا
“Kami dulu tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.” (HR. Bukhari dan Abu Daud )
Akan tetapi, sejumlah ulama memiliki padangan dan dalil berbeda terkait flek kecoklatan ini.
Ibnu Abdil Bar ulama Malikiyah mengungkapkan,
القياس أن الصفرة والكدرة قبل الحيض وبعده سواء، كما أن الحيض في كل زمان سواء
Artinya; "bahwa shufrah dan kudrah sebelum haid dan pasca-haid statusnya sama.
Sebagaimana haid dalam semua waktu statusnya sama. (al-Istidzkar, 1/325)
Ada dua keadaan terkait flek kecoklatan
Pertama, flek kecoklatan ke luar dan bersambung dengan darah haid.
Flek kecoklatan ini saat muncul disertai dengan sejumlah tanda yang dirasakan wanita saat haid, seperti nyeri atau kram pada perut, sakit pada pinggang, nyeri pada bagian dada, atau keadaan lainnya.
Terkait kondisi seperti di atas, para ulama memasukkan flek seperti ini sebagai haid atau dihitung haid.
Sehingga hukumnya pun sama dengan darah haid.
Di mana wanita haram untuk salat dan puasa.
Berikut rincian yang disampaikan oleh Imam Ibnu Baz.
إن كانت هذه الكدرة والصفرة البنية جاءت في أعقاب الحيض في آخره غير منفصلة فهي منه، أو جاءت في أوله غير منفصلة فهي منه
Artinya; Jika kudrah dan sufrah ini keluar setelah haid, di akhir haid dan tidak putus, maka statusnya haid. Atau keluar sebelum haid dan tidak putus dengan darah haid, maka terhitung haid (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz).
Kondisi kedua adalah flek keruh kecoklatan atau kekuningan yang ke luar tidak bersambung dengan darah haid.
Ketika ke luar, flek ini tidak disertai dengan tanda-tanda haid seperti nyeri pada perut atau tanda lainnya.
Flek seperti itu tidak dihitung sebagai haid, sehingga tak berlaku hukum haid padanya.
Dapat dikatakan, seseorang yang mengalami flek seperti ini wajib baginya untuk salat, puasa, atau melakukan ibadah lainnya.
Berikut rincian yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin:
تقول أم عطية ـ رضي الله عنها: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الطهر شيئاً، وعلى هذا، فهذه الكدرة التي سبقت الحيض لا يظهر لي أنها حيض، لا سيما إذا كانت أتت قبل العادة ولم يكن علامات للحيض من المغص ووجع الظهر ونحو ذلك
Artinya; Ummu Athiyah mengatakan, ‘Kami tidak menganggap shufrah dan kudrah yang keluar pasca-haid sebagai bagian dari haid.’
Karena itu, kudrah yang keluar menjelang haid, menurutku tidak disebut haid, terlebih jika keluar sebelum waktu kebiasaan haid dan tidak disertai tanda-tanda haid, seperti sakit perut, sakit pinggul atau semacamnya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/210).
flek Sesudah atau setelah Haid
Untuk flek kecoklatan yang ke luar setelah masa haid, seperti diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Dawud, tidak dianggap sebagai haid
Akan tetapi dihukumi seperti darah istihadah dan wajib dibersihkan setiap saat dan wudhu setiap salat dan wajib untuk berpuasa.
Seperti hadist Ummu’Athiyah radhiyallahu’anha berikut ini:
كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئاً
Artinya; "Kami sama sekali tidak menganggap cairan keruh dan kekuningan yang keluar setelah masa suci." (HR. Bukhari )
Berbeda dengan pendapat kedua, berdasarkan riwayat Malik dalam kitab Al Muwaththa’ dari Ummu’Alqamah menyatakan jika Aisyah mengatakan untuk menunggu hingga muncul cairan putih sebagai tanda haid telah berhenti.
كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَ
“Dahulu para wanita mengirimkan kepada ‘Aisyah, ibunda kaum mukminin radhiyallahu’anha dengan membawa wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid.
Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut.
Maka’Aisyah radhiyallahu’anha menjawab untuk mereka,
‘Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih sebagai tanda berhenti dari haid.”
(Hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil) dan diriwayatkan Imam Bukhari secara mu’allaq (Kitabul Haid).
Bolehkah puasa dan sholat ?jika keluar flek sebelum dan sesudah Haid
Dengan penjelasan diatas, kesimpulanya adalah, flek yang dialami oleh seorang perempuan yang sedang puasa, meskipun itu terjadi berhari-hari, tidaklah membatalkan puasanya.
Boleh berpuasa dan sholat ketika hanya flek .
Lalu Apakah Hutang puasa dan sholat wanita haid wajib di bayar / qada?
Saat menstruasi, wanita tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa Namun diwajibkan untuk mengqada puasa tersebut, hal ini merujuk pada kitab Shahih Al-Bukhori. Bahwa, diantara persoalan-persoalan yang dibahas itu adalah, Nabi menyampaikan tentang seorang perempuan yang haid.
Saat seorang perempuan tiba masa haidnya, dan kemudian ia tidak dapat berpuasa. Maka ia harus mengqadha' atau mengganti puasanya, setelah masa haidnya berakhir. Hal ini berlaku untuk puasa yang sifatnya wajib seperti puasa Ramadhan.
Tetapi ketentuan ini berbeda dengan sholat. Seorang wanita yang haid dan kemudian meninggalkan sholatnya, saat masa sucinya kembali ia tidak perlu mengganti atau mengqadha' sholat fardhu yang telah dilewatkannya.
Baca juga : Hukum dan batas Suci wanita haid
Cara Mencegah flek selama Ramadhan
Karena cukup mengkhawatirkan jika terjadi selama bulan Ramadan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah flek yang bisa dilakukan antara lain dilansir dari hallo dok beikut cara mencegah flek selama ramadhan :
1.Mengonsumsi Pil KB
Apabila Anda sudah menikah dan sedang berencana tidak memiliki anak, maka kamu dapat mengonsumsi pil KB untuk mengatur perubahan hormonal yang terjadi selama siklus menstruasi.
Pil kontrasepsi ini dapat membantu membentuk siklus teratur dan menghindari pertumbuhan berlebih di lapisan uterus pada wanita yang tidak rutin berovulasi.
Sebaiknya tetap diskusikan dengan dokter terkait masalah ini.
Karena pada wanita yang berovulasi, pil kontrasepsi malah dapat mengatasi perdarahan abnormal, perdarahan hebat atau berlebih selama menstruasi. Jaid, penting untuk mengonsumsinya secara rutin pada jam yang sama setiap hari.
2. Konsumsi Obat Tertentu
Mengonsumsi obat tertentu seperti, aspirin, ibuprofen, atau naproxen selama sebulan adalah hal yang disarankan untuk mencegah flek saat puasa.
Obat tersebut berguna untuk meringankan rasa sakit dan tidak nyaman karena menstruasi, tetapi juga dapat mengencerkan darah. Hal ini memperbesar kemungkinan perdarahan atau keluar flek di antara menstruasi.
3.Kelola Stres dengan Baik
Stres berlebihan membuat tubuh menunda atau melewatkan siklus menstruasi. Stres juga memengaruhi bagian otak yang disebut hipotalamus.
Bagian ini merupakan kunci dalam mengatur pelepasan banyak zat kimia alami di seluruh tubuh, termasuk ovarium, yang mengatur kadar estrogen dan progesteron normal.
Ketika stres timbul, ovarium tidak dapat melepaskan hormon dengan baik, seperti pelepasan progesteron.
Jika progesteron tidak dilepaskan, penumpukan estrogen mengeluarkan flek. Pertimbangkan untuk melakukan olahraga sedang, yoga, dan teknik relaksasi guna mengendalikan stres.
Bagi wanita yang telah usai dari haid, nifas dan melahirkan , diwajibkan untuk mandi Baca : tata cara dan doa Mandi wajib lengkap
Nah, Demikian tadi pembahasan tentang Flek sebelum dan sesudah haid, hukum dan cara mencegah flek saat ramadhan, dan apakah wanita yang sedang haid masih bisa meraih malam lailatul qadar ?
jawabanya ada disini
Semoga bermanfaat
0 Response to "Bolehkah puasa dan sholat ?jika keluar flek sebelum dan sesudah Haid"
Post a Comment