Hukum memberi izin Istri jadi TKW Dan tips membangun Rumah Tangga Harmonis

Hukum memberi izin Istri jadi TKW Dan tips membangun Rumah Tangga Harmonis.
Belajar dari berbagai kasus yang menimpa keluarga ,semenjak Istri menjadi TKW diluar Negri.
Banyak sudah kasus dimana para TKW kita dirampas kehormatannya sebagai wanita, dilecehkan secara fisik dan psikologis oleh para majikannya di negeri sana.
Banyak sudah TKW kita yang benasib tragis apakah itu karena dipancung ataukah disakiti oleh majikannya karena membela dirinya.

Dan banyak Kasus juga yang menimpa Keluarga, yang tadinya Harmonis ,setelah pergi jadi TKW Istri meminta cerai dengan Alasan yang tak masuk akal.
Dan Alasan mengapa banyak TKW yang memilih untuk merantau keluar negri, hanya Karena alasan tidak adanya lapangan pekerjaan di Indonesia ,dan karena himpitan ekonomi.

Alasan ekonomi memang menjadi satu-satunya pendorong seseorang merelakan keterpisahannya dengan suami dan Anak.
Akan Tetapi Seharusnya kita tahu bukankah harta seberapapun tak kan bisa menggantikan hari-hari berkumpul bersama keluarga.

Kesederhanahan hidup jauhlah lebih indah daripada, hidup mewah akan tetapi jauh dari hangatnya suasana kebersamaan.
Buknkah Bagi seorang pria, bekerja mencari nafkah adalah sebuah Tanggung jawab sekaligus bisa dimaknai Ibadah.
Lagipula, bukankah hukum agama menjelaskan jika seorang wanita bepergian tanpa muhrimnya adalah sebuah larangan yang menjadikan dosa.

Ada banyak Cara Untuk Meraih Rezeki yang telah Allah janjikan ,tanpa harus dengan cara berpisah dengan keluarga.
masih banyak pekerjaan-pekerjaan yang bisa dilakukan untuk sekedar menghidupi keluarga kecil kita.
Yang jelas selagi kita mau berusaha dan mensyukuri segala apa yang telah direzekikan, adalah janji Allah yakni, mencukupi kebutuhan yang memang kita butuhkan.

Allah telah Menyebar rezeki untuk kita diberbagai penjuru.
Dan Allah pun telah menetapakan rezeki kita masing masing baca:8 Sumber rezeki yang dijanjikan Allah SWT.

Tanggung jawab suami adalah tanggung jawab suami bukan tanggung jawab istri.


Sebagaimana diketahui bahwa suamilah yang menjadi pemimpin di rumah tangganya, Allah SWT menyebutnya dengan qowwam, satu kata yang merangkum seluruh peran suami di rumah tangganya.
Allah berfirman dalam Quran surah An-Nissa:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Suami sebagai qowwam bagi istrinya dan rumah tangganya, artinya sebagai pemimpin, yang dituakan, penentu kebijakan, pendidik, pengatur urusan, penjaga, pembela, pencari nafkah dan penghasil keuangan. (QS.An-nissa: tafsir Ibnu Katsir dan Ibnu Asyur).

Diantara tanggung jawab suami adalah yang berkewajiban memberi nafkah keluarga.
Jadi, jelaslah bahwa yang berkewajiban mencari nafkah adalah suami, sedangkan istri tidak memiliki kewajiban sama sekali dalam mencari nafkah.
Terlebih, perempuan itu diperintahkan untuk berdiam diri di rumah, sewaktu-waktu dibolehkan untuk keluar rumah jika ada kebutuhan dengan syarat tidak berdandan memamerkan kecantikan/tabaruj (bersolek).

Sebagaimana perintah Nabi SAW kepada istri-istrinya didalam surat AL ahzab:

ﻭَﻗَﺮْﻥَ ﻓِﻲ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺒَﺮَّﺟْﻦَ ﺗَﺒَﺮُّﺝَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﺄُﻭﻟَﻰٰ ۖ ﻭَﺃَﻗِﻤْﻦَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻭَﺁﺗِﻴﻦَ ﺍﻟﺰَّﻛَﺎﺓَ ﻭَﺃَﻃِﻌْﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ ۚ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻴُﺬْﻫِﺐَ ﻋَﻨْﻜُﻢُ ﺍﻟﺮِّﺟْﺲَ ﺃَﻫْﻞَ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖِ ﻭَﻳُﻄَﻬِّﺮَﻛُﻢْ ﺗَﻄْﻬِﻴﺮًﺍ

Artinya:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33).

Dari tafsir diatas sudah begitu jelas di teranhkan bahwa sebenarnya peran besar seorang istri sekaligus ibu bagi anak-anaknya, ialah bertugas di dalam rumahnya.
Sebab Istri adalah penenang dan penyemangat bagi suaminya.
Dan seorang istri atau Ibu adalah sebagai madrasah pertama bagi anak-anaknya.
wanita shalehah itu adalah qanitat (taat kepada Allah) dan hafizhat (penjaga amanah di dalam rumah) ketika suami tidak ada.
Alquran sudah jelas jelas memberikan tuntunan bagi kehidupan dan Inilah sebenarnya rahasia sistem keluarga di dalam Islam yang mampu mencetak generasi islami yang Hebat.

Lalu apa Hukum Suami yang mengizinkan istrinya menjadi TKW?
Jika ada suami yang mengizinkan para istri menjadi TKW Hukumnya Adalah Haram.
sebab secara tidak langsung Suami telah mengizinkan Istrinya mengingkari fitrahny seorang wanita.

Wanita yang sejatinya wanita dicptakan sebagai seorang istri dan Ibu yang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap keluarga.
Suami melakukan sebuah keharaman karena membiarkan istrinya bepergian tanpa mahromnya, dan meninggalkan keluarganya tersebut dalam waktu lama ysnh akan dapat menimbulkan kemadhorotan.

Bukankah sudah kita ketahui jika seorang perempuan itu dibolehkan untuk keluar rumah hanya untuk suatu kebutuhan saja, semisal untuk shalat berjamaah, belanja, dan dibolehkan bekerja hanya untuk membantu penghasilan suaminya.

Namun bagi perempuan tidaklah sebebas laki laki ,Seorang wanita dibolehkan bepergian atau melakukan suatu kegiatan harus memperhatikan segala laranganya yaitu;

• Tidak boleh bagi Wanita/istri keluar rumah dengan bersolek, baik dengan cara berdandan, atau menampilkan perhiasannya, terlebih menampakkan auratnya.

• Tidak boleh bagi wanita bebas ber ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan).
Menjaga diri dan keluarga dari fitnah.

Dibolehkanya wanita bekerja dengan memilih pekerjaanya sesuai fitrahnya seperti ,mengajar, bidan, perawat, menjahit dan sebgainya.

Namun jika dalam keadaan darurat atau keadaan yang memaksa seorang istri menjadi tkw di luar negeri.
Seorang Suami boleh mengizinkan ketika suaminya sudah tidak bisa memberi nafkah karen sakit yang menahun dan tidak bisa bekerja.
dan istri tidak ada pekerjaan lain selain menjadi tkw di luar negeri.

Itu pun Harus Dengan bergai macam pertimbangan sebab segala sesuatunya pasti akan dimintai pertanggungjawaban kelak di sisi Allah SWT.

Agama Islam juga sudah memberikan panduan atau tips menuju Keluarga yang Harmonis, meskipun dengan kehidupan yang sederhana.

Tips Membangun Rumah Tangga Harmonis

Berikut tips Agar rumah tangga menjadi Harmonis.
Hubungan perkawinan adalah berkat yang luar biasa dari Allah, sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
Dan dari tanda-tanda-Nya adalah bahwa Dia menciptakan untuk Anda dari diri Anda sendiri sehingga Anda dapat menemukan ketenangan di dalamnya; dan Dia menempatkan di antara Anda kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya di dalamnya ada tanda-tanda bagi orang-orang yang memberi pikiran .(QS:Arrum 21)

Tips Membangun keluarga yang harmonis cukup dengan mengejawantahkan Makna dari Ayat diatas, bahwa Allah swt telah menciptakan pasangan untukmu dari golonganmu sendiri agar bisa saling melengkapi, mengasuh, menghormati dan memenuhi segala hak dan kewajiban yang sudah ditentukan oleh Hukum Allah SWT.
Jika kita bisa menerapkan Alquran sbagai pedoman Hidup kita ,Niscaya Kehidupan akan tentram, damai dan sejahteta.

Demikian kajian singkat tentang Hukum seorang suami yang memberikan izin Istri menjadi TKW, semoga menjadi manfaat dan menjadi bahan renungan untuk kita semua .
wallahu a'lam

0 Response to "Hukum memberi izin Istri jadi TKW Dan tips membangun Rumah Tangga Harmonis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel