Lengkap.!! Pngertian, jenis, Syarat, cara dan Aturan Hukum Wakaf ( Investasi Wakaf Uang)

Pengertian, jenis, Syarat, cara dan Aturan Hukum Wakaf ( Investasi Wakaf Uang)

Seiring terjadinya konflik dan kontroversi di tengah masyarakat, tentang tanah wakaf dan sejenisnya, dari situ pentingnya kita mengetahui tentang wakaf, jenis, hukum dan ketentuan wakaf dengan baik, agar saat terjadi sebuah konflik kita bisa menjelaskan dengan benar sesuai dengan hukum yang berlaku menurut Agama dan Negara.

Pengertian wakaf, fungsi, jenis dan hukum wakaf menurut Agama dan Negara

Wakaf bukan Hanya pada sebidang tanah, bangunan tempat ibadah seperti masjid yang sering menjadi obyek wakaf.

Wakaf seringkali diartikan sebagai salah satu bentuk sumbangan atau sedekah.
sejatinya wakaf memiliki pengertian yang luas, terkait jenis dan hukum yang berlaku.

Baiklah kita mulai saja pembahasan dan  pengertian Wakaf yang akan kami urai secara lengkap dan menyeluruh.

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah suatu istilah hukum dalam Islam, wakaf memiliki perbedaan yang cukup jelas dibandingkan dengan zakat atau infak.

Wakaf Adalah 
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), Wakaf adalah sebuah objek yang memilik nilai guna atau harta amal yang terus bertambah seiring kegunaan dan kemanfaatan untuk kebaikan umat.

Ditinjau dari segi pandangan Ahli hukum Agama Islam.

Definisi Wakaf


Wakaf mempunyai arti luas dan rinci.

Madzhab Hanafi mendefinisikan kata wakaf dan merangkum secara luas yaitu ;

Wakaf adalah kegiatan menahan suatu benda yang berpedoman hukum islam yang terkait.
Orang yang memberikan wakaf disebut sebagai wakif (orang yang mewakafkan), memberikan wakaf bertujuan Agar suatu objek wakaf dapat di pergunakan manfaatnya untuk kebajikan umat.

Berdasarkan definisi dari madzhab Hanafi di atas, maka kepemilikan harta wakaf tidak lepas seluruhnya dari wakif.

Artinya, Seorang wakif masih memiliki Hak dan dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya.
Bahkan, Jika wakif meninggal dunia, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya ( ketika wakif memutuskan untuk menghentikanya).

Atau bisa juga diartikan, jika Wakaf hanya memiliki Tujuan menyedekahkan manfaat objek wakaf kepada pihak kebajikan umum yang bersifat sosial, yang bersifat keberlanjutan dan mengikuti perjanjian awal.

Definisi Wakaf menurut Negara.
Wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya (objek wakaf)  untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu (tergantung perjanjian) untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

Pengertian dan Hukum Wakaf

Dalam bahasa Arab kata wakaf, berasal dari kata waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam.
Maksud dari menahan adalah, menahan suatu aset atau harta seseorang untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan.

Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan atau kegiatan yang mengandung arti penahanan harta milik pribadi kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu objek yang memiliki dzat keberlanjutan / memilik masa yang lama, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan umat, contoh seperti tanah dan bangunan.

Hukum Wakaf

Hukum wakaf adalah sunnah.
Pedoman Hukum sunah yaitu merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92.

Sementara berdasarkan hukum negara Indonesia, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.

Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak

Agama Islam mengatur segala sesuatunya, termasuk dalam bersosial di kehidupan sehari-hari agama mengajarkan umatnya agar saling tolong menolong dan mengasihi sesama, dalam setiap kondisi apapun,

Bahkan dalam Agama Islam, dijelaskan jika seberapapun penghasilan atau rezeki yang kita dapat, didalamnya terdapat sebagian hak orang lain yang harus kita berikan, yaitu hak mereka yang lebih membutuhkan.

Saling tolong menolong antar sesama tersebut diwujudkan dalam bentuk zakat, infaq atau wakaf.
Konsep dasar dari Zakat, infak, dan wakaf memiliki persamaan yaitu  mengeluarkan harta untuk diberikan kepada yang berhak.
Ketiga Amalan tersebut adalah bentuk Amal jariyah ( amal yang memiliki manfaat berkelanjutan ).

Perbedaan Antara Wakaf ,Zakat dan infak

Berikut penjelasan mengenai perbedaan zakat, infaq dan Waqaf :

1. Zakat
Zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu.
Zakat dikeluarkan berdasarkan dan mengikuti aturan dan standar tertentu.
Zakat terbagi ke dalam dua jenis yaitu :

a) Zakat fitrah yang dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri, Selengkapnya baca pengertian Zakat fitrah .

b) Zakat maal (zakat harta) yang dikeluarkan satu tahun sekali jika harta sudah mencapai nisab (jumlah) yang ditentukan.

2. Infaq

Infaq merupakan bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dan dengan jumlah yang tidak ditentukan.

3.Waqaf

Waqaf memiliki hukum sunnah.
Waqaf adalah bentuk sedekah harta benda yang nilainya harus dikembangkan secara syariah guna kepentingan Masyarakat dan Agama secara luas.

Harta yang diwakafkan harus terus mempunyai nilai guna bagi banyak orang dan bersifat sesuai hukum hingga orang yang mewakafkan meninggal dunia atau waktu yang ditentukan.

Jenis - jenis Wakaf

Wakaf dibagi ke dalam tiga jenis.

Pertama, benda tidak bergerak atau benda seperti misalnya bangunan dan tanah.

Kedua, benda bergerak selain uang seperti alat perlengkapan usaha yang dapat digunakan setiap hari.

Ketiga, benda bergerak berupa uang.
Atau Mistitsmary adalah objek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.

1 Mengenal jenis Wakaf Tanah

Wakaf tanah adalah, mewakafkan sebidang tanah yang memiliki nilai guna yang tidak terbatas waktu.
Tanah termasuk salah satu bentuk harta yang manfaatnya besar dan paling umum untuk disedekahkan diwakafkan bagi kepentingan umum.

Tanah dapat dipergunakan untuk membangun tempat ibadah, lembaga pendidikan agama / pesantren, atau bahkan area pemakaman.

Nilai guna tanah tidak termakan waktu dan dapat digunakan hingga terus menerus. Wakaf tanah dapat berupa hak guna secara penuh atau sebagian dengan batas waktu tertentu tergantung dari akad wakif.

Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekedar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya.
Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan menjangkau khalayak luas .

Penggunaan atau pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan bersama karena Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan.

Mewakafkan Tanah hak milik merupakan suatu perbuatan yang luhur, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh  seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakan Tanah tersebut menjadi wakaf sosial untuk selama-lamanya.

Dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).

2. Jenis Wakaf Benda Bergerak

Wakaf bukan hanya mengenai Tanah, akan tetapi bisa juga berbentuk benda, yaitu mewakafkan benda bergerak seperti mesin atau alat lainya untuk di wakaf kan kepada badan wakaf atau Masyarakat umum agar lebih memberikan manfaat bagi keberlangsungan suatu usaha yang berkaitan dengan Agama.

3. Mengenal jenis Wakaf Uang

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah.
Wakaf uang (cash waqf) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah.
Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, bahwa dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Wakaf Uang adalah sebuah implementasi
berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, dari nya berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji.
Ide-ide ulama dan praktisi ini bertujuan menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat.

Dari itu lahirlah Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam yang sekarang lebih dikenal dengan istilah Lembaga Bisnis syariah.

Disini, jika kesemua lembaga yang mengatur dan menjalankan metode ini berjalan dengan baik, akan ada peningkatan ekonomi yang signifikan khususnya bagi Masyarakat muslim.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang pada (11/5/2002)
Kemudian lahirlah  UU No. 41 tahun 2004. tentang wakaf uang.

Wakaf Uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai, didalamnya juga termasuk surat-surat berharga.

Dalam fatwanya MUI Menjelaskan jika hukum wakaf Uang adalah boleh (jawaz)
Namun, Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i atau keperluan Agama Islam.

Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.

Beberapa pendapat para Ulama terdahulu, memperkuat fatwa di perbolehkan nya Wakaf Uang :

Pertama, pendapat dari Imam al-Zuhri (w. 124H.)
Bahwa mewakafkan dinar (uang) hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf ‘alaih (Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud).

Kedua, Pendapat dari ulama mazhab Hanafi.
Membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud r.a: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.(Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu)

Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i
“Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”. (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq ).

4. Investasi Uang Wakaf

wakaf uang
Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia,

Investasi adalah menempatkan uang atau dana dengan harapan untuk memperoleh tambahan atau keuntungan tertentu atas uang atau dana tersebut.

Di samping untuk mendapatkan keuntungan, investasi juga ditujukan untuk mengurangi tekanan inflasi sehingga kekayaan yang dimiliki tidak merosot nilainya karena digerogoti oleh inflasi.

Pada dasarnya investasi erat hubungannya dengan perbankan, dan pasar modal. Umumnya investasi dikategorikan pada dua jenis yaitu real aset seperti gedung, kendaraan, dan sebagainya, maupun financial assets yakni investasi yang dilakukan pada aspek keuangan, seperti deposito, obligasi, reksadana, dan pasar modal.

Investasi harta wakaf dalam tatanan Islam merupakan sesuatu yang sangat unik yang berbeda dengan investasi di sektor pemerintah (public sector) maupun sektor swasta (private sector).

Begitu uniknya, sektor wakaf ini bahkan kadang-kadang disebut sebagai ‘sektor ketiga’ (third sector) yang berbeda dengan sektor pemeritah dan sektor swasta.

Keunikan itu, tampak bahwa pengembangan harta melalui wakaf tidak didasarkan pada target pencapaian keuntungan bagi pemodal saja, baik pemerintah maupun swasta, tetapi lebih didasarkan pada unsur kebaikan dan kerja sama.

Kegiatan investasi dilakukan dalam upaya mengembangkan,  mendayagunakan dan memberi nilai tambah ekonomi, serta meningkatkan nilai manfaat sosial atas harta wakaf.

Kegiatan investasi ditujukan pada sektor riil yang menguntungkan sesuai target market dan risk acceptance criteria.

Kegiatan ini akan dijalankan dengan menggunakan dana wakaf yang dihimpun sesuai program wakaf, serta dapat juga dilakukan penghimpunan dana dengan pola kerjasama investasi yang bersifat komersil dari para investor menggunakan pola Musyarakah, Ijaroh, dan pola investasi komersil lainnya sesuai syariah.

Dengan demikian, wakaf dalam syariah Islam sebenarnya mirip dengan sebuah economic corporation di mana terdapat modal untuk dikembangkan yang keuntungannya digunakan bagi kepentingan umat.

Yang lebih menjamin keabadian wakaf itu adalah adanya ketentuan tidak boleh menjual atau mengubah aset itu menjadi barang konsumtif, tetapi tetap terus menjadikannya sebagai aset produktif.

Dengan kata lain, paling tidak secara teoritis, wakaf harus selalu berkembang dan bahkan bertambah menjadi wakaf-wakaf baru.

Dari pelaksanaan kegiatan investasi ini diharapkan diperoleh keuntungan usaha. Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan  wakaf, maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu keuntungan usaha setelah dikurangi biaya usaha), akan dibagikan sesuai ketentuan Undang-undang Wakaf, yaitu 90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (maukuf ‘alaih), dan 10% untuk penerimaan Pengelola/Nazhir Wakaf.

Sedangkan bila kegiatan investasi menggunakan dana kerjasama Investor, maka hasil usaha akan dibagi sesuai kesepakatan bagi hasil dengan Investor.

Selanjutnya untuk bagi hasil porsi Pengelola/Nazhir wakaf akan dipecah menjadi dua bagian, yaitu 90% akan disalurkan kepada maukuf ‘alaih, dan 10% untuk penerimaan Nazhir.

90% kuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan seluruhnya kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Anda berminat untuk menjadi Wakif ?

Cara Memulai atau mendaftar menjadi Wakif

Siapa pun orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya.
Kira bisa setor Minimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah), siapa saja sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang.

Dalam hal ini, Badan Wakaf Indonesia telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah untuk memudahkan penyetoran.   Dana yang diwakafkan, sepeser pun, tidak akan berkurang jumlahnya.

Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi yan dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, bertanggung jawab, profesional, dan transparan.

Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).

Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal (Amal jariyah) sebagai bekal di akhirat.

 Berikut Alur cara menjadi Wakif di BWI
 
1. Wakif datang ke LKS-PWU

2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku

3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI

4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan 2 orang saksi dan 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)

5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)

6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif.

6. Untuk keterangan lebih lanjut akses ke alamat situs resmi Badan Wakaf Indonesia

Syarat Sah Wakaf

Perjanjian atau pelimpahan harus melalui syarat ketat yang disetujui kedua belah pihak.

Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan.
Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf.
Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.

a. Al-Waqif

Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

b. Al-Mauquf

Harta benda yang diwakafkan dianggap sah jika memenuhi syarat berikut ini:

Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.

Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.

Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.

Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

c. Al-Mauquf ‘Alaih

Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.

d. Sighah

Ini adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. 

Syaratnya antara lain:

Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.

Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.

Ucapan bersifat pasti.

Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.

Bagaimana?
Semoga Artikel tentang Pengertian Wakaf jenis, dan syara wakaf (investasi wakaf) kali ini bisa memberi pemahaman tentang Wakaf, dan semoga menggugah kesadaran kita untuk memulai mewakafkan harta dan menjadikan investasi dunia Akhirat bagi kita semua.

Baca juga : 7 Jenis dan peluang Investasi yang Aman bagi pemula
Aminn

0 Response to "Lengkap.!! Pngertian, jenis, Syarat, cara dan Aturan Hukum Wakaf ( Investasi Wakaf Uang)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel