Hukum, fadillah dan tata cara shalat Tarawih di Rumah

Hukum, fadillah dan tata cara shalat Tarawih di Rumah.
Shalat tarawih adalah salah satu cara meningkatkan amal ibadah juga menjadi cara mendekatkan diri ke pada Allah SWT. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dari segi Hukum Shalat Tarawih adalah sunah muakad.

Ditengah Wabah pandemi corona atau Covid 19 yang diprediksi berahir pada bulan juni - juli, yang berarti himbauan untuk tidak berjamaah di masjid sampai pada bulan Ramadhan.
Hal tersebut menimbulkan banyak pertanyaan seputar bagaimana Hukum tata cara shalat tarawih dirumah dan tidak berjamaah.
padahal bulan Ramadhan Adalah bulan dimana seluruh umat Islam didunia diberi kesempatan oleh Allah agar mencari pahala sebanyak banyaknya.
Namun kondisi Wabah Corona menyebabkan kita tidak dapat menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah dimasjid.

Berikut beberapa keutamaan shalat tarawih berjamaah :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (beribadah di malam ramadhan) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari Muslim)

Dan para ulama menjelaskan, bahwa shalat tarawih termasuk qiyam ramadhan, mengisi malam ramadhan dengan ibadah. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan janji yang besar, berupa ampunan dosa. Karena itulah, shalat tarawih termasuk shalat sunah muakkad (shalat sunah yang sangat ditekankan).

30 Dalil tentang keutamaan Shalat Tarawih
Hukum Shalat Tarawih Boleh Dikerjakan Sendirian
Para ulama menegaskan bahwa shalat tarawih boleh dikerjakan sendirian. Karena shalat tarawih berjamaah bukan syarat sahnya shalat tarawih.
An-Nawawi mengatakan :

ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ ﺳﻨﺔ ﺑﺎﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ … ﻭﺗﺠﻮﺯ ﻣﻨﻔﺮﺩﺍ ﻭﺟﻤﺎﻋﺔ

Shalat tarawih adalah sunah dengan sepakat ulama… boleh dikerjakan sendirian atau berjamaah.

Namun lebih Utama - utamanya shalat  Tarawih adalah dengan cara berjamaah.
Dalam hadis dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat hingga pertengahan malam, sebagian sahabat minta agar beliau memperlama hingga akhir malam. Kemudian beliau menyebutkan keutamaan shalat tarawih berjamaah :

ﺇِﻧَّﻪُ ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑَ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﻌْﺪِﻝُ ﻗِﻴَﺎﻡَ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ

“Barangsiapa yang shalat tarawih berjamaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala shalat tahajud semalam suntuk.” ( HR. Nasai-Ibn Majah, sahih Al-Albani).

Mayoritas ulama mengatakan, lebih utama mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah.
Dijelaskan dalam kirab Nailul Authar :

ﻭﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻲ ﺃﻥ ﺍﻷﻓﻀﻞ ﺻﻼﺗﻬﺎ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ﻣﻨﻔﺮﺩﺍ ﺃﻡ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺟﻤﻬﻮﺭ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺑﻌﺾ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ : ﺍﻷﻓﻀﻞ ﺻﻼﺗﻬﺎ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻛﻤﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻭﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﻭﺍﺳﺘﻤﺮ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮﺓ

Ulama berbeda pendapat, mana yang afdhal, shalat tarawih sendirian ataukah berjamaah di masjid. As-Syafii dan mayoritas ulama madzhabnya, Abu Hanifah, Ahmad, sebagian Malikiyah dan yang lainnya berpendapat, yang lebih afdhal dikerjakan berjamaah. Sebagaimana yang dikerjakan Umar bin Khatab dan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum.
Dan itu turun-temurun dipraktekkan kaum muslimin. Karena termasuk bagian dari syiar yang lahir.
Kemudian pendapat kedua :

ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺑﻮ ﻳﻮﺳﻒ ﻭﺑﻌﺾ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ : ﺍﻷﻓﻀﻞ ﻓﺮﺍﺩﻯ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺃﻓﻀﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻤﺮﺀ ﻓﻲ ﺑﻴﺘﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ

Sementara Imam Malik, Abu Yusuf, sebagian syafiiyah, serta ulama lainnya berpendapat, shalat tarawih sendirian di rumah lebih utama. Berdasarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Shalat yang paling utama adalah shalat yang dikerjakan seseorang di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (Nailul Authar).

Dan kita bisa menilai, pendapat mayoritas ulama lebih kuat dalam hal ini yaitu untuk mengerjakannya berjamaah di masjid.
Dalam Kondisi seperti sekarang Ini, Shalat tarwih sendirian dieumah akan Lebih Utama, hal tersebut dikarenakan adanya wabah virus corona yang dapat membahayakan jiwa.
Kesimpulanya adalah :
1. Shalat tarawih boleh dikerjakan di rumah atau di selain masjid, baik sendirian atau berjamaah bersama keluarga.

2. Jika kondisi memungkinkan, shalat tarawih dikerjakan berjamaah bersama imam masjid, lebih utama. Karena bernilai pahala seperti shalat semalam suntuk

3. Jika pelaksanaan shalat tarawih di masjid sekitar kita tidak berkualitas atau sedang dalam kondisi seperti sekarang yaitu adanya wabah corona covid 19, maka sebaiknya shalat tarawih di rumah sendirian atau bersama keluarga, dengan tujuan demi mencegah tersebarnya wabah virus lebih meluas dan berusaha selalu menjaga kualitas shalat.
wallahu 'alam.

Shalat tarawih sendiri dirumah juga memliki keutamaan
Tata cara dan Niat shalat tarawih dirumah sebenarnya sama, hanya saja terdapat perbedaan pada bacaan niatnya, 

Demikian Hukum ,tata cara shalat tarawih sendiri dirumah.
semoga dengan adanya wabah corona tidak memudarkan semangat kita untuk meraih pahala sebanyak banyaknya di bulan Ramadhan ini.

0 Response to "Hukum, fadillah dan tata cara shalat Tarawih di Rumah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel