Hukum, Adab Hutang - piutang dan Doa Agar terhindar dari Berhutang ( lengkap)

Apakah Anda termasuk orang yang suka berhutang?
Sebelum memutuskan untuk mengajukan Hutang, mari kita simak bagaiman dan apa Hukum Hutang piutang dalam Agama Islam

Agama Islam telah mengatur segala sesuatunya dalam kehidupan di Dunia, Mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya Matahari, Mulai dari Aktifitas pribadi hingga bersosial masyarakat

Semua sudah ada tuntunannya.
Termasuk perihal yang sangat vital adalah pinjam meminjam dalam finansial ( Hutang - piutang).

Berikut penjelasan Hukum Aturan hutang piutang dalam Agama Islam.

Terkadang Karena Kebutuhan Hidup, Kita tidak bisa menghindari yang namanya hutang piutang.
Contoh  Untuk modal Usaha, atau bahkan untuk keperluan sehari - hari. Hutang piutang ini tidak saja dialami orang miskin saja, Orang kaya juga bisa saja berhutang.
Bahkan hampir semua orang kaya pasti punya hutang.

Kebutuhan seseorang dan kekuatan finansial yang berbeda mengharuskan kita untuk saling membutuhkan, membantu satu dengan yang lainya.

Apalagi dalam kondisi Resesi atau krisis Ekonomi, yang berdampak pada menurunya penghasilan. Di saat seperti itulah Hutang akan sulit Untuk dihindarkan.
Namun jangan khawatir, Agama kita Islam adalah Agama rahmatan lil'alamin, telah mengatur segalanya termasuk Hukum dan Adab Hutang - piutang.

Untuk lebih jelasnya, Mari kita simak Ulasan tentang ,Hukum ,Adab dalam Berhutang dan Doa Agar terbebas dari lilitan Hutang.

Hukum dan Adab Hutang - piutang.

Hukum Berhutang

Hukum Utang dan memberikan Utang adalah mubah atau boleh, Agama Islam menganjurkan Umatnya untuk memberikan utang kepada orang yang mempunyai kebutuhan atau orang yang memang sangat membutuhkan, Hal ini merujuk pada Hadits "Sebaik - baik Manusia adalah yang bisa memberi manfaat terhadap sesama"

Hutang masuk dalam akad sosial yang mendapatkan pahala. Asalkan tidak mengandung unsur haram dalam utang piutang yakni riba. Artinya, meminjam uang dan diharuskan membayarnya lebih dari uang yang dipinjamkan.

Rukun Hutang Piutang

Apapun keadaanya, dalam berutang haruslah sesuai dengan rukun yang ada, yakni:

1. Adanya pelaku yang ingin berutang

2. Adanya pelaku yang memberi utang atau pinjaman

3. Adanya ijab qabul/perjanjian atas utang

4. Adanya uang atau barang yang dihutangkan

Sebenarnya hutang piutang dapat memberikan manfaat yang sangat baik bagi semua pihak.
Yang memberikan pinjaman akan mendapatkan pahala, dan dari sisi peminjam, dia akan merasa sangat tertolong.

Hukum utang piutang dalam Agama Islam adalah Mubah (boleh)
Allah SWT berfirman:

Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (Q. S. Al-Baqarah ayat 245).

Kemudian jika rukun dalam Hutang - piutang tidak di jalankan maka sesungguhnya ada hukuman yang akan diterima seseorang yang biasa berhutang tanpa menmenuhi rukun tersebut.

Siapapun yang memiliki Hutang di Wajibkan Untuk Melunasinya, karena dalam Hukum Utang piutang tedapat konsekuensi yang Harus ditanggung oleh yang memberikan dan yang menghutang.

Berikut beberapa masalah atau kosekuensi yang disebabkan karena hutang piutang:

1. Kebiasan Berhutang bisa merusak akhlak

Kebiasaan berutang justru dapat merusak akhlak seseorang karena berutang bukan termasuk kebiasaan yang baik, layaknya kebiasaan berbohong.

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri. (HR. Al-Bukhari).

Seseorang yang terlilit utang sangat mudah untuk dipengaruhi oleh iblis agar mengerjakan maksiat demi bisa melunasi utangnya, dengan berbagai cara termasuk mencuri atau merampok.

2. Dihukum layaknya seorang pencuri

Berutang tapi memiliki niat untuk tidak dikembalikan, jelas Allah mengharamkannya. Dan itu akan dianggap seperti mencuri. Rasulullah SAW bersabda yang artinya;

Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).

3. Jenazahnya tidak boleh disalatkan

Sebagaimana hikayat yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW. Beliau pernah tidak mau mensalatkan jenazah seseorang yang rupanya masih memiliki utang namun belum terbayar dan tidak ada meninggalkan sepeserpun harta untuk melunasinya. Sampai kemudian ada salah seorang sahabat yang bersedia menanggungkan utangnya, baru Rasulullah SAW mau mensalatkan jenazah tersebut.

4. Dosanya tidak terampuni sekalipun mati syahid

Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

Semua dosa orang yang mati syahid Akan diampuni (oleh Allah), kecuali utangnya. (HR. Muslim).

Dalam hadits ini dijelaskan bahwa, bagi manusia yang membela agama Allah den menjunjung kebenaran agama Allah, kemudian manusia tersebut dalam keadaan mati syahid akan tetapi masih memiliki utang, maka ia akan tetap menerima dosa dari utang tersebut.

Bahkan dijelaskan bahwa, orang-orang sholeh akan tertahan masuk surga apabila masih memiliki utang. Dari Tsauban, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;

“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan utang.”

5. Pahala adalah ganti hutangnya

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;
Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (H. R. Ibnu Majah).

Maksudnya, jika seseorang yang berutang tidak sempat melunasinya karena meninggal dunia, maka diakhirat nanti pahalanya akan diambil untuk melunasi utangnya tersebut.
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya;
Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (H. R. Tirmidzi).

6. Hutang adalah sebab sulitnya jalan rezeki.

Hutang yang dengan sengaja tidak dibayar adalah salah satu sebab yang menjadikan terhalangnya rezeki seseorang, karena Hutang juga termasuk dari rezeki orang lain yang kita Ambil.

Baca : 10 Dosa penghambat Rezeki

Ketentuan dan Adab dalam Hutang piutang.

Agama Islam membolehkan hutang piutang dengan catatan memenuhi ketentuan-ketentuan dan adab yang berlaku.

Ketentuan dan Adab dalam Hutang piutang.

Dalam Hutang - piutang ada beberapa kriteria yang Harus dipenuhi yaitu:

1. Diperbolehkan berhutang jika keadaan benar-benar terpaksa.

Sebenarnya tidak ada satu orang pun yang ingin terlilit Hutang, Hutang - piutang akan menyebabkan Kesusahan seseorang yang terlilit hutang.
Nabi Muhammad SAW bersabda :

ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ

“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia, niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa kemuliaan bagi kalian di tengah- tengah manusia selama kalian hidup.

Dalam Riwayat lain, Beliau Rasulullah  Saw pernah menolak untuk mensholatkan jenazah ketika diketahui bahwa orang itu mempunyai hutang sedangkan ia tidak meninggalkan warisan apa pun guna membayar hutang tersebut.
bnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan :

وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ

“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka Beliau   menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu.

Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan syafaat Beliau adalah hal yang pasti.
jika seorang meninggal dunia dalam keadaan hutang, kebaikan yang diperoleh semasa hidupnya dijadikan ganti.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

Man maata wa alaihi diinaaran audirhamun qudziya minhasanaatihi laisa samma diinaaran walaa dirhamun.

"Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah).
Pentingnya membayar hutang tertuang dalam hadist Rasulullah yang berbunyi:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.

Hadits diatas, menjelaskan bahwa seorang mujahidin (mati syahid) yang dijanjikan surga akan tertahan langkahnya hanya karena sebab hutang yang tidak dibayarnya sewaktu hidup, atau ahli waris yang tidak membayarkan hutangnya.
Dari beberapa hadits diatas, jelas sudah jika kita diperbolehkan berhutang jika hanya dalam kondisi terpaksa dan disertai niat untuk segera membayarnya.

2. Jika berhutang hendaknya diiringi dengan niat yang kuat untuk mengembalikannya.

Adab dalam berhutang berikutnya adalah, Hendaklah dengan niat yang kuat untuk membayar hutang karena hukum membayar hutang adalah wajib, maka Allah akan menolongnya agar ia bisa membayar hutang tersebut.

Dalam sebuah hadist dikatakan, Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya (Riwayat Bukhari).

Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa siapa yang berhutang dan tak melunasi kelak di hadapan Allah SWT statusnya adalah pencuri.

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

Innama rajulin yadayyanu dainallahuwa mujmian an laayufayyahu iyyahu laqiyallahu saariqa.

"Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah).
Pembayaran hutang tersebut bisa dilakukan dengan cara sekaligus atau dicicil tentunya tanpa memberikan riba.

3. Adab Hutang piutang dalam Islam diatur bahwa transaksi tersebut harus ditulis dan ada yang menjadi saksi.

Mencatat dan menunjuk saksi dalam transaksi Hutang piutang beetujuan Agar terhidar dari kesimpang siuran dan menjaga pihak yang berkelit atau kebohongan didalamnya, diwajibkan agar mencatat berapa jumlah hutang tersebut, waktu dan tempat diserahkan hutang tersebut. Dan untuk menguatkan juga dituliskan nama si pemberi hutang, nama penerima hutang, serta nama saksi.
Dengan demikian akan menjaga kedua belah pihak dari resiko kerugian.

4.  pemberi hutang dilarang keras untuk mengambil keuntungan atau manfaat dari si penerima hutang (Riba)

Jika Anda adalah pemberian pinjaman maka harus didasari untuk membantu si peminjam dari kesulitan finansial.
Tidak untuk mencari untung (riba), bahkan lebih dianjurkan lagi memberi penangguhan waktu pembayaran jika si penerima hutang masih mengalami kesulitan finansial dalam membayar hutangnya bahkan kalau bisa membatalkan perjanjian hutang atau menganggap lunas hutang tersebut.
Dasar hukum ini dikuatkan dengan adanya firman Allah yang terdapat di Al-Baqarah ayat 280 .

yang Artinya:
Barang siapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia mengugurkan utangnya. (Riwayat Ibu Majah)

5.Segera melunasi hutang jika sudah mampu untuk membayar dan memberi hadiah kepada yang meminjamkan.

Nabi Muhammad SAW bersabda:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ ‏

Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kelaliman, maka jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya maka ikutilah (Riwayat Bukhari).
Dengan demikian jika yang berhutang sudah mampu membayar maka diharuskan untuk melunasi walau jatuh tempo masih lama.

6. Jika tidak mampu membayar, yang berhutang boleh mengajukan keringanan atau mencari solusi lainya.

Dalam hutang - piutang ada kemungkinan yang bisa terjadi, seperti tidak mampu membayar hutang karena alasan makin melemahnya kondisi finansial atau lainya.
pada kondisi tersebut, janganlah sesekali berniat untuk kabur dari tangung jawab hutang.

Karena dalam Agama Islam telah diatur bahwa orang yang berutang boleh mengajukan keringanan atau membebaskan dari hutang, jika si pemberi hutang tidak menyetujuinya maka hendaknya mencari orang yang dinilai paling bijak dalam menyelesaikan masalah tersebut.
Demikianlah Adab ,Hukum hutang piutang dalam Islam.

Catatan *
Dalam Hutang - piutang seharusnya Semua pihak akan dipertimbangkan dan bahkan diberikan posisi yang aman ,tidak merugikan antara penghutang dan yang berhutang dan yang terpenting ialah menghidarkan kedua belah pihak dari memakan barang riba.

Kemudian untuk melengkapi Artikel tentang Hukum dan Adab Hutang - Piutang berikut kami sajikan pula Doa - doa Agar terhindar dari Hutang - piutang dan terbebas dari lilitan Hutang.

Berikut Doa - doa Agar terhindar dari Hutang - piutang dan terbebas dari lilitan Hutang yang diajarkan Rasulullah SAW.

Mengenai hal buruk jika tidak membayar hutang tersebut, Rasulullah SAW memberikan sebuah doa jika diamalkan insyaallah hutang piutang segera berakhir atau lunas.

Doa Agar bisa melunasi hutang

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ



Allahumm akfinii bi halaalika an haroomika, wa agh ninii bi fadhlika amman siwaakaa.

ㅤ"Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu."
Doa di atas dikenalkan Ali bin Abi Thalib ketika beliau berjumpa dengan seorang  budak yang bernama Mukatab.
Ketika itu budak Mukatab mengalami hutang hingga dia tak mampu memerdekakan diri.


Mendengar cerita budak Mukatab, Ali bin Abi Thalib memberikan doa yang didapatkannya dari Rasulullah SAW.
Keistimewaan doa tersebut digambarkan seperti hutang sebesar gunung dan Allah SWT akan membantu dan memudahkan melunasinya.

Doa Agar Terhindar dari Hutang - piutang.

Rasulullah SAW memberikan sebuah doa dengan keitimewaan bagi yang membaca atau mengamalkan akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT.

Berikut bacaan doanya :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

Allahumma innii a'udzubika minal hammi wal hazani, wa a'udzubika minal ajzi wal kasali, wa a'udzubika minal jubni wal-bukhli, wa a'udzubika min gholabatid daini wa qohrirrijaali.

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kedukaan, dari lemah kemauan dan rasa malas, dari sifat pengecut dan bakhil, dari banyak hutang dan kezaliman manusia."

Doa agar hutang cepat lunas disini...!

Doa Terbebas dari segala kesusahan termasuk kesusahan Hutang.

Bagi Anda yang sedang terlilit masalah finansial (Hutang piutang ), atau kesusahan dalam kebutuhan ekonomi ,dan tidak menginginkan berhutang ,cobalah untuk membaca atau jadikan dzikir Harian Doa berikut :

DOA/HIZIB ALLAHUL KAFI :

ARAB DAN LATIN, ARTI SERTA KHASIATNYA.

 اَللهُ الْكَافِى، رَبُّنَا الْكَافِى، قَصَدْنَا الْكَافِى، وَجَدْنَا الْكَافِى، لِكُلِّ نِ الْكَافِى، كَفَانَا الْكَافِى، وَنِعْمَ الْكَافِى، اَلْحَمْدُ لِلَّهْ 

“Allahulkafi, rabbunal kafi, qashadnal kafi, wajadnal kafi, likullinil kafi, kafanal kafi, wa ni’mal kafi, alhamdu lillah.”

Artinya :

Allah itu Zat Yang Mencukupi. Tuhan kami adalah Zat Yang Mencukupi. Kami telah menuju kepada Zat Yang Mencukupi. Kami telah menemukan Zat Yang Mencukupi. Setiap sesuatu memiliki Zat Yang Mencukupi. Zat Yang Mencukupi telah memberi kecukupan kepada kami. Dan (Allah) itu sebaik-baik Zat Yang Mencukupi. Segala puji bagi Allah. Khasiatnya: Barang siapa secara rutin membaca doa/hizib ini disertai rasa ikhlas, maka Allah selalu memberi kecukupan, baik untuk kepentingan dunia maupun akhirat.

Doa Agar bisa terbebas dan terhindar dari Hutang piutang Baca : Doa Agar dapat cepat melunasi Hutang lengkap

Walllahu 'alam,.

Semoga Kita mampu terhindar dari masalah finansial dan terbebas dari lilitan Hutang - piutang. karena Krisis Ekonomi yang sedang melanda sekarang .

0 Response to "Hukum, Adab Hutang - piutang dan Doa Agar terhindar dari Berhutang ( lengkap)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel